Mohon tunggu...
Rutan Pasangkayu
Rutan Pasangkayu Mohon Tunggu... Lainnya - Rutan Kelas IIB Pasangkayu

Akun Resmi Rutan Kelas IIB Pasangkayu Sulawesi Barat #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #RutanPasangkayu #Rupaska #RutanKelasIIBPasangkayu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terkait Polisi Khusus Pemasyarakatan, Kasubdit Bimkamsa dit Binmas Polda Sulbar Kunjungi Rutan Pasangkayu

5 Agustus 2022   12:44 Diperbarui: 5 Agustus 2022   12:52 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Supervisi Pengamanan Bidang Pengamanan Swakarsa dan Polisi Khusus di Rutan Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (05/08) 

Pasangkayu - Supervisi Pengamanan Bidang Pengamanan Swakarsa dan Polisi Khusus Oleh Polda Sulawesi Barat terhadap pelaksanaan Tugas Kepolisian Khusus Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Pasangkayu Kanwil Kemenkumham Sulbar. Kepala Kesatuan Pengaman Rutan dan Kasubsi Pengelolaan Rutan Pasangkayu menyambut kedatangan Rombongan dari Polda Sulbar dan Polres Pasangkayu, Jum'at (05/08).

Kedatangan tim  adalah Supervisi Pengamanan Bidang Pengamanan Swakarsa dan Polisi Khususi terhadap Pelaksanaan Tugas Kepolisian Khusus Pemasyarakatan ini  menjelaskan tentang fungsi Polri Sebagai Koordinator, Pengawas, dan  Pembina Teknis Kepolisian Khusus terutama Polisi Khusus Pemasyarakatan. Kasubdit Bimkamsa dit Binmas Polda Sulawesi Barat, AKBP Rahman Kapping SH. memimpin langsung supervisi yang dilaksanakan di Rutan Pasangkayu.

AKBP Rahman Kapping SH. memebrikan pemahaman tentang dasar hukum Kepolisian Khusus yaitu salah satunya PP NOMOR 43 TAHUN 2012 tentang tata cara  pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan  bentuk-bentuk  pengamanan swakarsa serta penjelasan tentang Polsus dan Tupoksi dari Kepolisian Khusus , dimana Polsus adalah instansi dan/atau Badan Pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing , memiliki fungsi melaksanakan fungsi kepolisian khusus dan terbatas dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing dan tugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, & penindakan nonyustisiil sesuai dgn bidang teknisnya masing-masing yg diatur dlm perundang-undangan yg menjadi dasar hukumnya.

Selain itu, Kasubdit Bimkamsa dit Binmas Polda Sulawesi Barat menanyakan tentang data jumlah anggota Polisi Khusus di Rutan Pasangkayu yang berjumlah sebanyak 66 orang, namun diharapkan agar mekanisme penyelenggaran Diklat Polsus berkoordinasi dengan Pihak yang resmi, dalam hal ini Korbinmas Baharkam Polri memberikan materi mengenai  Polsus, agar setelah selesai pendidikan mendapat pengetahuan tentang Polsus, outputnya adalah mendapatkan KTA bahwa telah sah menjadi PolsusPAS sehingga sebagai contoh saat melakukan penggeladahan terhadap tahanan dan narapidana  memiliki dasar untuk melakukan penggeledahan sebagai PolsusPAS. Selain melalui Diklat, juga dapat dilaksanakan workshop mengenai Polsus dan untuk pelaksanaannya dapat dilakukan di mana saja.

Supervisi Pengamanan Bidang Pengamanan Swakarsa dan Polisi Khusus di Rutan Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (05/08)
Supervisi Pengamanan Bidang Pengamanan Swakarsa dan Polisi Khusus di Rutan Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (05/08)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun