Mohon tunggu...
Rutan Majene
Rutan Majene Mohon Tunggu... Administrasi - Rutan Kelas IIB Majene adalah Unit Pelaksanan Teknis Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi barat

Rutan Kelas IIB Majene adalah Unit Pelaksanan Teknis Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi barat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rutan Majene Terima Kunjungan Jajaran Intelkam Polres Majene, What's Up?

21 November 2022   10:36 Diperbarui: 21 November 2022   11:14 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RutaNe_Info_-_Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas II Majene kedatangan jajaran dari  Intelkam Polres Majene dalam rangka pemeriksaan dan cek kondisi senjata api dan barang pengamanan petugas Rutan Kelas IIB Majene. (Kamis, 17 November 2022)

Jajaran Intelkam Polres Majene dipimpin langsung oleh Aipda. Nuradi (Kanit IV Intelkam) dan didampingi oleh Ka. Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Majene (Rifai) untuk melakukan pemeriksaan di gudang senjata tepatnya di area portir Rutan Kelas IIB Majene.

dokpri
dokpri
"Pemeriksaan ini dilakukan demi perawatan dan pemeliharaan yang harus dilakukan secara rutin guna menunjang kinerja petugas pengamanan serta menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Majene" pesan Kanit IV Intelkam tersebut.

Rifai, selaku salah satu Ka. KPR UPT Pemasyarakatan Kantor Wilayah kementerian Hukum & HAM RI yang baru beberapa hari menjabat, langsung menyambut baik kegiatan cek kondisi senjata api dan barang pengamanan lainnya yang dilakukan oleh anggota Polres Majene. "Terima kasih kepada Polres Majene yang tetap memperhatikan sinergi kepada kami dalam hal menjaga kemanan & ketertiban Rutan Majene, semoga sinergitas ini tetap konsisten" tutur Rifai.

Kegiatan ini berjalan dengan aman dan kondusif. Selain memeriksa kondisi, beberapa senjata api juga diperiksa sertifikat kepemilikannya.

dokpri
dokpri
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Majene, Mansur mengungkapkan bahwa senjata api dan barang pengamanan petugas  merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang perawatan dan pemeliharaannya wajib dilakukan sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah. "Pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan telah diatur dalam peraturan pemerintah RI No 38 2008' tegasnya. (mz)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun