Mohon tunggu...
Rutan Salatiga
Rutan Salatiga Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Melayani Setulus Hati
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kerja PASTI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi, Ka Rutan Salatiga Berikan Penjelasan

22 September 2022   12:09 Diperbarui: 22 September 2022   12:15 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salatiga - Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga pastikan Hak - Hak para warga binaan terpenuhi sesuai dengan Undang - Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Andri Lesmano selaku Kepala Rutan Salatiga bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan Ruwiyanto memberikan sosialisasi dan ruang tanya jawab kepada seluruh warga binaan Rutan Salatiga dibalut dalam acara Sarasehan Sambung Rasa serta sosialisasi terkait dengan Rancangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang digelar di selasar dalam Rutan. Kamis (22/09).

Andri menjelaskan bahwa dengan berlakunya Undang - Undang Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan ini diharapkan hak-hak para tahanan dan narapidana di Rutan Salatiga ini terpenuhi sesuai dengan regulasi yang ada.

Selain itu Andri juga memastikan bahwa seluruh jenis pelayanan di Rutan Salatiga ini gratis alias tidak dipungut biaya.

'Seluruh pelayanan di Rutan Salatiga saya pastikan gratis alias tidak dipungut biaya'. Ujarnya.

Seluruh tahanan dan narapidana harus mendapat hak dasar (hak beribadah, hak mendapatkan perawatan, maupun juga mendapat hak pelayanan kesehatan dan lainnya) selain itu juga mendapat hak bersyarat seperti remisi, pembebasan bersyarat, maupun cuti bersyarat tetapi dengan catatan harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang ada.

Hal senada diungkapkan Kasubsi Pelayanan Tahanan Ruwiyanto yang menjelaskan dengan diberikan hak-hak warga binaan, juga perlu diperhatikan terkait kewajibannya. 

Ruwi mengungkapkan bahwa seluruh warga binaan juga harus menjalankan kewajiban disini. Seperti mengikuti secara aktif dan tertib program pembinaan, mentaati peraturan tata tertib, memelihara kebersihan, keamanan dan menghormati hak asasi sesama warga binaan. Selain itu juga telah menunjukkan penurunan resiko tidak melanggar tata tertib. Sehingga kualitas penilaian pembinaan sudah sesuai dengan SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).pungkasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun