Mohon tunggu...
Rutan Ambon
Rutan Ambon Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon

menjadikan WBP menjadi pribadi yang lebih baik lagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LBH Humanum Sosialisasikan UU Nomor 16 Tahun 2011 kepada WBP Rutan Ambon

27 Januari 2023   10:53 Diperbarui: 27 Januari 2023   11:38 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ambon,INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon bekerjasama dengan Himpunan Maluku untuk Kemanusiaan (Humanum) sosialisasikan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bertempat di garaha pattimura Rutan Ambon. Jumat 27/1.

Kepala Rutan Ambon, Jose Quelo mengatakan bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana karena merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu, termasuk hak katas bantuan hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

"Terima kasih kepada Humanum atas sosialisasi bantuan hukum yang diberikan kepada WBP di dalam Rutan, semoga dengan adanya bantuan hukum secara gratis ini WBP yang tidak mampu mendapatkan hak yang sama dengan yang lain dalam hal pemenuhan hukum, dan semoga Kerjasama dan sinergitas ini akan terus terjaga dengan baik antara Rutan Ambon dan LBH Humanum," ucap Jose.

Sementara itu Dino Hulisellang selaku direktur  LBH Humanum menjelaskan tujuan diadakan sosialisasi adalah menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prnsip persamaan kedudukan didalam hukum, Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata diseluru wilayah Negara Indonesia, dan Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan

sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 maka pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

"WBP yang akan mendapatkan bantuan hukum secara gratis, akan kami lakukan pendataan terlebih dahulu, yang mana nantinya akan disertakan dengan kartu tanda penduduk, sebagai salah satu syarat, dan selanjutnya akan kami dampingi dan membantu kasusnya sampai selesai," ucap Dino.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun