Mohon tunggu...
MOH RUSYDI
MOH RUSYDI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kelahiran Sumenep belajar hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Pembelajar Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa Negara Ada dan Bagaimana Negara Lahir?

4 Oktober 2022   13:51 Diperbarui: 4 Oktober 2022   13:57 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: OSC Medcom.id

Kehadiran sebuah negara atau status ontologis keberadaan negara penting untuk direkonstruksikan---kembali pada masyarakat post-modernt ini, menjelaskan perkembangan masyarakat dari sebelum adanya  dan di adakannya sebuah negara pada sekarang ini. Sebab salah satu lemahnya masyarakat Post-Modernt, Ahistoris: Krisis pencerahan sejarah atau historis secara epistemologis. 

Di era PostTruht: dimana dunia dikuasai propakanda antar kelompok, informasi hoax, perang dagang yang sulit dan kering menemukan suatu pure-teori secara utuh, Ontologis dan Epistimologis. Sehingga masyarakat berada pada titik ambang Ambiguitas dalam menemukan kebenaran dalam konsepsi tertentu maka bagi Derrida dalam Hantu-Hantu Marx: dan kali ini dalam bentuk tunggal, adalah "hantu" Satu hantu menghantui Eropa-hantu Komunisme. Mungkinkah tulisan ini hantu? Mungkin.

Dalam hal ini kehadiran negara pada teori "Contrak Social" atau Kesepakatan Masyarakat Tomas Hobes pada satu term-nya, dalam sebuah konsep atau teori yang---In Abstrakto: Manusia pada dasarnya saling bermusuhan, saling curiga tidak percaya pada manusia yang lain, berhasrat ingin menguasai demi kepentingan dirinya sendiri, ada potensi perang dan pertumpahan darah. dari itu lahir sebuah tesis: Bellum omnium contra omnes (perang semua melawan semua) begitu berbahaya sebenarnya, cukup radikal dan besar rasa ingin mendominasi tehadap sesama, dari sifat asali manusia itu sendiri. Atau tesisnya yang lebih ekstrim: Homo Homini Lupus (Manusia bagaikan serigala terhadap yang lainnya) dari ke---ekstriman itu ada inisiasi dari Hobes untuk menyelesaikan permusuhan atau dominasi tersebut, yaitu dibutuhkan sebuah Negara atau Kolektivitas melalui contrack social untuk mencapai cita-cita bersama.

Sifat-sifat diatas ternyata ada kebesaran yang melandasi in abstrakto---tersebut, yang itu ada sebab-sebab yang mendasarinya. Petama, competition: manusia ingin menguasai atau mengungguli yang lainnya berazazkan dan membenarkan argumentasi dan caranya sehingga mampu melampaui dari yang lain dengan  Retorikanya, dari retorika itulah dijadian alat untuk menguasai dan mengungguli  tanpa meliahat objektifitas dari yang lain. Kedua, defentio: selaras dengan  yang pertama selain  megusai dan mengungguli, maka besar kemungkinan berpotensi bisa membela diri dan melawan ketika dikuasai oleh yang lainnya. Ketiga, adalah sifat---gloria: sifat ingin dipuji, disegani dan dihormati.

Hobes sedikit radak-banyak "Monarchie absolut"  baginya dalam perjanjian atau  kesepakata, Raja (negara) tidak diikut sertakan, perjanjian wajib dilakukan oleh masyarakat sesama masyarakat, setelah  perjanjian dilakukan oleh individu-individu, saling menaruh kepecayaan atau  menyerhkan haknya (hak asasi), baru dilimpahkan pada kolektivitas atau perwakilan dari masyarakat yaitu: Raja. Tanpa syarat  apapun.

Penting kiranya bahwa bagi Hobes perjanjian tadi hanya ada satu spesifikasi, ketika individu-individu sepakat menyerahkan haknya (hak asasi) pada kolektivitas dan diwakilkan pada raja untuk kepentingannya, hingga dari perjanian  tadi tidak menemukan kesejahteraan maka dibutuhkan sebuah negara yang sama kita rasakan seperti ini atau kita sebut negara modern. dan negara itu harus berkuasa secara absolut hingga wajib tidak ada  kekuasaan lainyang menyaingi didalamnya.

Mari kita jalan-jalan ke Inggris disana ada Jhon Locke sebagai pemikir dan penganut Hukum Alam disisi lain juga ketat menganalisis contrak social, menariknya para pemikir punya sisi lain sudut pandang dari pemikir lainnya sama halnya dengan jhon Locke. Baginya manusia mempunyai Keadaan Alamiah (sate of natute) keadaan itu berpotensi besar melahirkan ketenangan, kesejahteraan dan keamanan yang sama sebenanya ketika negara memberikan perlindungan terhadap masyarakatnya. dan keadaan alamiah-lah yang justru jauh lebih mengawali negara. Sejak manusia lahir keadaan alamiah itu sudah absolut, seperti hak hidup, hak kebebasan, hak merdeka, hak milik dan hak-hak lain dengan bahasa lain hak-hak dasar sehingga dari hak-hak itu juga dihantarkan pada suatu kolektivitas/negara untuk mencapai cita bersama,

Ada perjanjian asali (original compact) bagi John locke. Dan perjanjian tersebut dibagi menjadi, Pertama: kekuasaan politik pemerintah negara, bukan lain halnya yang bersatu dan sepakat membentuk tubuh politik, kekuasaan mereka harusnya dipercayakan kepada masyarakat. Artinya dalam suatu negara tidak ada dua gerakan politik antara masyarakat dan pemerintah sebab kekuasaan itu ada dan lahir karena: sejauh masyarakat sepakat dan bersatu untuk kolektif dan kekuasaan negara itu terbatas dan tidak mutlak sebab lagi-lagi ia bersandar pada kesepakatan individu. Kedua: faktor mendirikan suatu negara berharap jaminan hak asasinya terjaga oleh negara, menjadi tujuan negara. Memberikan kesejahteraan dan melindungi haknya demi cita-cita bersama, sebab manusia rela meninggalkan kebebasan yang sebebas-bebasnya demi bersama.

Saya kenalkan tokoh selanjutnya, sebut saja "si-playboy" yaitu Jean Jacques Rousseau dalam mahakaryanya Du Contract Social (1762): lahirnya suatu negara dilandasi pada kesepakatan masyarakat. Pada diskursus ini raja dan penguasa atau pemerintah negara mendapatkan kekuasaan bukan dari tuhan melainkan kesepakatan semata-mata atas kesepakatan masyarakat, yang diadakan oleh anggota masyarakat untuk membentuk negara.

J.J. Rousseau memberikan sudut pandang yang berbeda dengan Hobes, ia sangat "khas". Pemerintah tidak mempunyai dasar kontraktual. Hanya organisasi politis yang dibentuk dengan kontrak, pemerintah ditentukan oleh yang berdaulat dan yang berdaulan adalah masyarakat. J.J. Rousseau menghasilkan bentuk negara yang berkedaulatan Demokratis, ia juga peletak dasar teori kedaulatan rakyat yang cukup baik. Ketika Tomas Hobes (dengan monarchie absolut) menginginkan negara dan kekuasaan yang absolut dan Jhon Locke meletakkan pada Keadaan Alamiah (sate of nature) yang diserahkan pada kolektivitas, J.J. Rousseau menitik beratkan pada tangan masyarakat melalui kemauan umum yaitu "pure Contract Sicial".

Teori ini lahir pada saat Reneissance zaman dimana akal atau rasio menjadi sumber utama dari filsafat Barat. Tesisi Rousseau: raja mendapatkan kekuasaan melalui kesepakatan masyarakat, melalui kesepakatan keduanya, masyarakat akan tunduk melalui syarat-syarat yang terkandung dalam kesepakatan. Pada konsep kedaulatannya itu bersifat kerakyatan dan didasarkan pada kemauan umum (volunte generale) lalu rakyat yang menjelma undang-undang untuk, kesatuan, bulat dan tidak terbagi, tidak dapat dialihklan dan tidak dapat berubah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun