Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pegawai Honor Selayaknya Dihapus demi Keadilan

23 Januari 2022   22:05 Diperbarui: 23 Januari 2022   22:15 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (dokpri) 

Pegawai honor yang juga disebut pegawai kontak merupakan pegawai yang sebagian besar gajinya dibayar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk yang direkrut pemerintah daerah (pemda).

Juga sebagian besar rekrutmen yang dilakukan tanpa tes yakni tanpa melalui penerimaan pegawai secara terbuka bagi pencari kerja. Kompetensi bukan yang utama diterima sebagai pegawai honor namun cukup dengan berbekal memo (surat sakti) dari pejabat tinggi terutama kepala daerah khususnya di pemda bisa langsung diterima bekerja.

Apa lagi selesai pilkada, ketika terpilihnya kepala daerah akan bermunculan pegawai honor baru dalam jumlah yang banyak. Pegawai honor yang jumlahnya ribuan dalam satu Pemda akan membebani keuangan daerah.

Penerima pegawai honor tanpa formasi tapi sesuka pejabat yang berkuasa sehingga menjadikan lingkungan kerja disesaki pegawai yang jumlahnya banyak membuat pegawai tidak produktif karena terdapat pegawai yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan beban kerja berdasarkan jumlah honor yang diterima setiap bulan sehingga menjadi mubazir anggaran daerah yang dikeluarkan.

Demi keadilan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementrian Aparatur Negara  yang akan menghapus pegawai honor dan menggantinya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan Undang Undang ASN bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Kebijakan ini juga harus diikuti dengan ketegasan bahwa pemda tidak diperbolehkan lagi merekrut pegawai honor dan kontrak kerja pegawai honor tahun 2022 berakhir 31 Desember 2022 tidak dilanjukan lagi. Bila pemda melanggar akan ada sanksi dari pemerintah pusat.

Memasuki tahun 2023 dengan pegawai PPPK yang merupakan hasil penerimaan dan seleksi secara terbuka sesusi formasi yakni kebutuhan pegawai yang telah rancang Badan Kepegawaian Daerah akan membuat Sumber Daya Manusia penerintah lebih tertib dan produktif.

PPPK yang berkualitas sesuai dengan kompetensi dan bukan produk nepotisme karena kedekatan dengan pejabat tinggi akan meningkatkan produktifitas aparatur penerintah. 

Dengan penghapusan pegawai honor dan diganti dengan PPPK yang seleksinya dilakukan secara terbuka akan memberikan keadilan bagi pencari kerja yang ingin mengabdi di pemerinrahan.

Apakah dana tersedia untuk gaji PPPK ? Ini juga menjadi kedala untuk menggantikan pegawai honor dengan PPPK karena jumlah anggarannya tidak sedikit mengingat gaji PPPK lebih tinggi dari pegawai honor. (Rustian Al'Ansori)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun