Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Guru Meninggalkan Profesi demi Jabatan, Apakah Pengkhianatan?

30 November 2021   06:43 Diperbarui: 30 November 2021   06:47 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komitmen menjadi guru goyah ketika tergiur jabatan dibirokrasi itu terjadi. 

Guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan fungsional tertentu berpeluang mendapatkan kesempatan kenaikan pangkat lebih cepat bila dibandingkan dengan ASN yang lain karena kenaikan pangkat berdasar kredit poin sehingga bila nilai telah memenuhi ketentuan kenaikan pangkat bisa diajukan dua tahun setelah jabatan sebelumnya. 

Sedangkan untuk ASN kenaikan pangkat reguler berlaku setiap 4 tahun, sehingga guru lebih cepat mendapatkan pangkat yang tinggi. Ketika pangkat sebagai ASN sudah tinggi dan memungkinkan bisa menduduki jabatan eselon 3 maupun eselon 2 guru ini tergiur untuk menduduki jabatan itu sehingga meninggalkan profesi guru. 

Apa lagi di era Pilkada secara langsung ini  guru yang memiliki kedekatan dengan penguasa yakni kepala daerah bisa dengan mudah beralih jabatan dalam ASN dan meninggalkan profesi guru untuk menduduki jabatan struktural eselon yang secara materi lebih besar pendapatannya ketimbang sebagai guru. 

Penghianatan 

Guru yang meninggalkan profesi demi jabatan struktural, apakah ini penghianatan? Kembali kepada niat awal diri masing-masing guru. 

Ketika sejak mula telah bercita-cita ingin mengabdi sebagai guru dan bahkan ada yang bersumpah kepada diri sendiri ingin mengabdi sebagai guru, ketika ditengah perjalanan pengabdian merubah sikap dan tega meninggalkan profesi gurunya maka setidaknya ia telah nengkhianati dirinya sendiri. 

Pada peringatan hari guru dalam upacara bendera yang baru dilaksanakan Senin pekan ini di daerah kami, jelas terlihat guru mengenakan seragam Korpri sedangkan mantan guru yang menduduki jabatan struktural lebih terlihat gagah mengenakan jas dengan posisi tempat upacara di bawah tenda serta guru berdiri di tengah lapangan bersama peserta upacara lainnya. 

Namun tidak semua guru yang beralih menjadi pejabat struktural bernasib aman dalam jabatan strukturalnya tapi setelah ada aturan penyetaraan jabatan yakni jabatan struktural menjadi jabatan fungsional tertentu mereka harus meninggalkan jabatan dan terpaksa beralih sebagai pelaksana karena pendidikannya hanya setingkat SLTA. 

Ingin beralih ke profesi guru sudah tidak bisa lagi karena terbentur persyaratan termasuk diantaranya pendidikan setidaknya sarjana kendati ketika menjadi guru sebelumnya dengan mengantongi ijazah  Sekolah Pendidikan Guru (SPG)  atau setara SLTA.  

Guru sejati tidak akan meninggalkan profesi, akan terus mengabdi hingga akhir pengabdian. Materi dan jabatan tidak akan monggoyahyahkan profesi sebagai guru. 

Guru dan dunia pendidikan telah menjadi sasaran yang sexi bagi para kepala daerah yang menjadi calon inkamben yang akan mencalonkan kembali. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun