Indonesia adalah kampung halaman mereka. Orang Indonesia yang eks ISIS punya hak terhadap Tanah Air Mereka. Biarkan mereka pulang. Eks ISIS yang berjumlah sekitar 600 orang setelah tiba di Tanah Air, jangan bebaskan mereka. Lakukan binaan, bisa dalam karantina bisa pula di penjara melalui proses hukum karena mereka terlibat dalam organisasi terlarang.
Bahayanya keberadaan eks ISIS kembali ke Indonesia harus diantisipasi. Presiden Jokowi secara pribadi saja menolak. Bahaya ISIS mungkin melebihi bahaya laten komunis. Sikap rezim Orde Baru terhadap PKI, juga harus diterapkan kepada eks ISIS. Awasi mereka dengan ketat sehingga tidak ada ruang untuk mereka.
Bikin perjanjian, bila perlu bersumpah bahwa mereka setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sumpah ini dibuat sebelum mereka menginjakkan kaki di Tanah Air.
Memberikan kesempatan kepada eks ISIS kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi didasari atas kemanusiaan. Anggap saja mereka sebagai warga negara yang durhaka kepada ibu pertiwi. Kalau  pun kembali mereka menyadari sikap yang mereka ambil itu salah, ketika berkumpul kembali dengan masyarakat pasti muncul rasa malu. Selain itu ada sebagian masyarakat yang tidak menyukai, itu merupakan bagian dari sanksi sosial.
Untuk menghindari penolakan masyakat terhadap eks ISIS juga perlu dilakukan sosialisasi sehingga masyarakat bisa menerima dan memiliki peran dalam memulihkan sikap mereka seperti semula, hilang dari doktrin-doktrin ISIS. Angggap saja eks ISIS sebagai orang yang tersesat, agar tidak menimbulkan kebencian yang berlebihan. Berbaik sangka lebih baik dari pada berburuk sangka.
Salam dari pulau Bangka.
Rustian Al'Ansori