Saya masih harus menunggu 100 hari lagi baru bisa dicairkan. Sementara dana yang dicairkan ini kebutuhannya mendesak untuk biaya pendidikan anak sesuai dengan peruntukan asuransi. Pernahkah pihak asuransi memikirkan kerugian nasabah akibat terlambat membayar klaim mau pun gagal bayar?Â
Sampai sekarang saya belum pernah mendengar ada pihak asuransi membayar kerugian atas keterlambatan bayar kepada nasabah. Jangankan mengganti kerugian, ucapan permohonan maaf pun tidak. Sepertinya pihak asuransi yang bermasalah ingin menumpahkan permasalahan perusahaan kepada nasabah.
Menghadapi situasi ini, tidak ada cara lain selain bersabar. Jangan coba-coba anarkis, bukannya mendapatkan dana klaim polis melainkan berurusan dengan polisi. Jadi kalau anda memiliki karakter emosional untuk dapat menahan diri. Ketika sudah benar-benar tenang barulah datang ke kantor asuransi. Permasalah yang dihadapi asuransi yang gagal bayar, hendaknya segera ditangani pemerintah baik untuk nasabah mau pun pihak perusahaan bila ada dugaan penyelewengan untuk segera diungkap dan diambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Salam dari pulau Bangka.
Rustian Al'Ansori