Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Seandainya Ada Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS bagi Peserta Tidak Pernah Sakit

26 November 2019   05:49 Diperbarui: 26 November 2019   06:00 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas BPJS di Sungailiat, kabupaten Bangka sedang memberikan pelayanan (dokpri)

Data peserta BPJS Kesehatan tidak terkoneksi langsung dengan data kependudukan. Ketika seorang peserta meninggal dunia, data pesertanya tidak otomatis dinon aktifkan walaupun ahli warisnya sudah melaporan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dan telah diterbitkan akta kematian.

Akibatnya bila peserta BPJS Kesehatan yang sudah meninggal dunia bila tidak dilaporkan tetap akan ada tagihan iuran, dianggap masih sebagai peserta. Peserta yang meninggal dunia bila tidak dilaporkan akan dinyatakan menunggak iuran, sehingga membebani bagi yang meninggal dunia karena meninggalkan beban utang.

Saya mengetahui hal ini, ketika melaporan ke pihak BPJS Kesehatan bahwa, ibu saya telah meninggal dunia agar BPJS nya di non aktifkan. Petugas yang melayani waktu itu menyatakan, bila tidak dilaporkan sebagai peserta BPJS tetap aktif dan iuran tetap harus dibayar.

Untuk tertib administrasi serta tidak menjadi beban pembayaran bagi kami, sedangkan pesertanya tidak lagi menggunakan jasa pelayanan karena sudah meninggal dunia. Inilah bukti bahwa, data KTP elektronik belum terintegrasi dengan baik.

Untuk menonaktifkan sebagai peserta BPJS Kesehatan almarhumah ibu saya, saya harus datang ke kantor pelayanan BPJS Kesehatan di jalan Jendral Sudirman Sungailiat dengan membawa surat keterangkan dari dokter yang merawat dan kartu tanda peserta BPJS. 

Petugas BPJS yang melayani memeriksa adakah tunggakan iuran atau tidak. Ternyata hingga akhir menerima pelayanan BPJS ibu saya tidak pernah menunggak pembayaran walaupun sebagai peserta mandiri. Barulah petugas menonaktifan.

Ia hanya mengatakan, sudah dinonaktifkan, tanpa memberikan surat keterangan apapun sebagai tanda bukti. Dari pengalaman ini, bisa jadi tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan karena diantaranya ada peserta yang sudah meninggal dunia tidak melaporan ke BPJS.

Dokpri
Dokpri
Terkait dengan tunggakan iuran BPJS khususnya bagi peserta yang tidak pernah menggunakan pelayanan itu karena tidak pernah sakit, tidak kecuali baik itu disengaja maupun tidak disengaja terutama mereka yang penghasilannya pas-pasan seperti yang diungkapkan salah seorang peserta BPJS Kesehatan1 warga desa Air Ruai, kecamatan Pemali, Kapupaten Bangka, Ipan (48 tahun).

Ia sudah lebih 2 tahun tidak membayar BPJS. Buruh harian ini harus menanggung 2 anak dan 1 orang istri. Selama sebagai peserta BPJS tidak pernah menggunakan layanan ini, karena tidak pernah sakit.

Namun ada kecemasan, bila harus mendapatkan pelayanan kesehatan karena suatu waktu kondisi kesehatan menurun karena menunggak BPJS tidak dapat menggunakan jasa pelayanan ini sehingga harus membayar mahal.

“Seandainya ada pemutihan iuran bagi kami yang tidak pernah menggunakan jasa BPJS setelah membayar lama, bagi saya dan keluarga akan terbantu,” ujar Ipan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun