Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bupati Bangka Persilakan Jaksa Tindak Kades yang Menyelewengkan Dana Desa

12 Maret 2019   01:06 Diperbarui: 12 Maret 2019   02:10 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Musrenbang RKPD tahun 2020 kabupaten Bangka di Tanjung Pesona Sungailiat (dokpri)

Pernyataan mengejutkan dari Bupati Bangka Mulkan yang memberikan peringatan kepada Dinas Sosial dan Pemdes Kabupaten Bangka menyambar kepala Dinas OPD tersebut Drs. Arman. Ketika dicetuskan Bupati Bangka Mulkan saat membuka Musawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD tahun 2020 kabupaten Bangka, Senin (11/3) di Tanjung Pesona Sungailiat.

Kritikan Bupati Bangka itu menyoroti kerjasama Dinas Sosial dan Pemdes dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka dalam menyelenggarakan Bimtek bagi para Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak PKK yang diikuti seluruh desa se kabupaten Bangka yakni berjumlah 62 desa. Bila dikalikan jumlah Kades dan Ketia Tim Penggerak PKK Desa lebih seratus peserta dalam satu tempat Bimtek yang berlangsung di luar daerah.

Dinilai Bupati, hal ini dilakukan menyebabkan pemborosan anggaran dana desa dan tidak efektif karena seluruh desa menumpuk dalam satu tempat kegiatan dan jenis bimtek yang sama.

“ Apakah seluruh desa disuruh bikin keripik,” ujar Mulkan, menyoroti kegiaan Bimtek tentang pembuatan kripik yang diikuti seluruh utusan desa di Kabupaten Bangka.

Ia minta untuk tahun-tahun mendatang tidak ada lagi yang melakukan kebiasaan yang tidak baik pada tahun-tahun lalu untuk ditinggalkan. Ditegaskannya, akan melakukan evaluasi terhadap OPD ini, yang akan dilakukan sesegera mungkin menunggu waktu yang tepat. Untuk itu Bupati minta Pemerintah Desa dapat bersinergi dengan Pemkab Bangka. Termasuk mempersilakan aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan langkah-langkah hukum bila ada penyelewengan penggunaan anggaran, termasuk dana desa.

Pernyataan Bupati Bangka Mulkan yang cukup menghentak itu, disambut tepuk tangan peserta Musrenbang.

Musrenbang RKPD tahun 2020 kabupaten Bangka diselenggarakan Bappeda kabupaten Bangka, diikuti anggota DPRD Kabupaten Bangka, utusan OPD, para Camat, Lurah, Kepala Desa, LSM, Kepala sekolah dan utusan peserta lainnya. Menghadirkan pembicara Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Faisal dan perwakilan dari Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kesempatan itu juga dilakukan dialog antara peserta Musrenbang dengan nara sumber Kepala BPKP, Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Wakil Bupati Bangka Syahbudin. Berbagai pesoalan yang dihadapi para peserta Musrenbang disampaikan diantaranya kondisi jalan yang tidak layak di suatu sekolah perlu dilakukan perbaikan,  yang diutarakan salah satu Kepala Sekolah. Selain itu usulan pembangunan fasilitas untuk anak yang disampaikan perwakilan Forum Anak. Ada pula LSM yang mengungkapkan masih banyaknya anak putus sekolah yang tidak mampu bayar SPP, serta sulitnya bikin akte kelahiran untuk anak dari orang tua yang nikah sirih. Namun pernyataan Ketua LSM Perlindungan Perempuan dan Anak Dewi itu, dipertanyakan dan diragukan anggota DPRD Kabupaten Bangka Firdaus Johan.

Firdaus minta Dewi untuk menyampaikan data yang dimiliki dan memberikan kepadanya untuk ditindak lanjuti.

“Ini bukan kampanye, tapi saya ingin kejelasan untuk menindaklanjuti kalau memang ada kondisi itu,” ungkapnya.

Musrenbang RKPD 2020 masih akan beranjut hingga 3 hari mendatang, untuk pembahasan program dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun