Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polisi Bisa Dicurigai, KPK Tidak Dilindungi

9 Februari 2019   15:17 Diperbarui: 9 Februari 2019   15:40 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : jateng.tribunews.com

Penyerangan tergadap 2 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada 2 Februari 2019 lalu di hotel Borobudur Jakarta, sudah sepekan belum ada release dari Polri terkait dengan tersangka pelaku (semoga saya tidak salah). Belum ada yang ditangkap terhadap pelaku penyerangan, apapun alasannya sudah ada korban penganiayaan dan telah terjadi tindakan melanggar hukum. 

Pelakunya jelas ada, apalagi kejadiannya di hotel tentu bisa dilihat di CCTV yang terpasang. Sekelas hotel Borobudur, tidak mungkin tidak ada CCTV. Disamping itu kejadiannya disaksikan orang-orang yang ada di hotel waktu itu. 

Wajar kecurigaan dari masyarakat muncul kepada pihak kepolisian, karena 2 kasus sebelumnya yakni yang menimpa Novel Baswedan dan penyerangan bom molotof terhadap 2 rumah pimpinan KPK juga pihak kepolisian belum bisa mengungkap pelakunya. Bila dibandingkan dengan kasus-kasus hukum yang lebih sulit, polisi bisa mengungkapkan. Polisi kita sudah dikenal profesional. Mengapa tidak terhadap peristiwa hukum yang korbannya pegawai KPK?

Kasus pemukulan terhadap 2 pegawai KPK di hotel Borobudur, merupakan momentum yang tepat untuk menunjukkan kepada publik bahwa kepolisian serius mengungkapkan setiap kasus hukum yang menimpa pegawai KPK. Di hotel Borobudur saja tidak bisa, apa lagi kasus Novel Baswedan. Anggapan seperti itu wajar tercetus, dari jutaan publik di negeri ini. 

Diluar penilaian bahwa 2 petugas KPK itu mengusik kegiatan yang berlangsung di hotel Borobudur, membuat tidak nyaman pemilik acara sehingga melakukan penyerangan. Tindakan penyerangan yang dilakukan jelas melanggar hukum, karena telah melakukan tindak kekerasan dan main hakim sendiri. Tiga kasus penyerangan terhadap pegawai KPK itu, sepertinya bakal menjadi angin lalu.

Jadi heran saja, seperti kasus Jesika Wongso dengan kopi sianidanya yang begitu sulit dan rumit bagi pandangan publik bisa diungkap polisi. Tapi untuk kasus yang menimpa pegawai KPK begitu sulitnya. Polisi sebagai pelayan publik harus dapat membuktikan kepada publik, dapat memberikan kepastian hukum sehingga kasus-kasus yang menimpa pegawai KPK dapat terungkap dan pelakukan dapat dipenjarakan.

Jangan diangap penyerangan terhadap 2 pegawai KPK sebagai kasus hukum biasa yakni sebuah peristiwa pengeroyokan,  tapi polisi bisa dicurigai tak mau serius menangani. Ayo pak polisi, ungkap semua kasus itu sehingga KPK akan merasa dilindungi. Kasus Novel Baswedan juga sudah terasa ngeri, sehingga harus mengalami cedera mata yang  permanen karena air keras. Apa masih menunggu peristiwa yang lebih ngeri lagi?

Salam dari pulau Bangka

Rustian Al Ansori

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun