Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi Bantuan Bencana, Manusia yang Tak Punya Nyawa

5 Januari 2019   20:53 Diperbarui: 5 Januari 2019   20:54 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masjid Agung Sungailiat membuka posko bantuan untuk korban Tsunami Selat Sunda

Rasa keperihatinan terhadap korban tsunami di Selat Sunda di rasakan seluruh warga bangsa. Juga bencana - bencana lainnya yang juga pernah terjadi telah menggugah warga bangsa membantu sesama. Kembali pasca Tsunami di Selat Sunda berbagai kegiatan sosial digelar, diantaranya membuka posko penerimaan bantuan,  seperti yang dilakukan Masjid agung Sungailiat, kabupaten Bangka.

Dokpri
Dokpri
Masjid terbesar di Sungailiat itu telah memulai penghimpunan bantuan baik berupa sembako maupun uang sejak Sabtu pekan lalu. Menurut petugas di masjid agung sungailiat, penerimaan bantuan akan berlangsung selama sepekan, yakni berakhir Sabtu (12/1).

Pihak masjid Agung mempersilakan warga yang ingin membantu korban Tsunami di Selat Sunda, untuk datang langsung di Sekretariat penerimaan bantuan Tsunami Selat Sunda yakni di lantai 2 masjid Agung di jalan A. Yani Sungailiat. Penerimaan bantuan setiap hari kerja, yakni dari pukul 08.30 - 14.00 WIB. Penghimpunan bantuan dari masyarakat untuk korban bencana juga sudah dilakukan masjid Agung ketika terjadi bencana di Lompok dan Palu.

Dokpri
Dokpri
Berbagai bentuk penggalangan dana, merupakan wujud empati dari sesama warga bangsa untuk membantu sesama warga bangsa yang sedang tertimpa musibah. Namun ditengah upaya itu, masih ada koruptor yang tega merampas hak warga yang terdampak bencana. Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas proyek sistem penyediaan air minum di wilayah bencana Palu-Donggala, Sulawesi Tengah, membuktikan bahwa koruptor itu kejam. 

Tidak sekedar pencuri, tapi pembunuh berdarah dingin. Saya menyebutnya dengan manusia tak bernyawa karena telah hilang hati nurani, rasa empati dan hilang segala rasa kemanusiaan. 

Dari peristiwa itu, koruptor sudah sepantasnya di hukum mati. Negara lain sudah lama menerapkan, sedangkan kita baru memborgol tangan koruptor. Borgol baru untuk koruptor baru diberlakukan oleh KPK setelah tangkap tangan di Kementerian PUPR. 

Mnunjukan bahwa, penegak hukum di Republik Indonesia bertindak setelah banyak korban. Bertindak setelah ada desakan. Penegak hukum kita tidak Independen. Terus terang saja, tidak berani. Apa yang saya katakan dalah fakta yang tidak terbantahkan.

Koruptor itu telah membuktikan dirinya sebagai orang yang tidak berprikemanusiaan. Bila ia memegang senjata maka ia akan memberondong tembakan kepada banyak orang sehingga mati bergelimpangan. 

Terkait dengan bantuan bencana, berkaca dari tangkap tangan di kementerian PUPR bahwa kita sulit percaya dengan penyelenggara pemerintah. Kebetulan dibawah pemerintahan saat ini, karena peristiwa itu akan menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. 

Dampaknya sangat luar biasa, bila dibandingkan dengan berita hoax jutaan kertas suara yang tercoblos. Hoax ketika Pemilu dan Pilres sudah biasa, merupakan bagian dari gerakan bawah tanah. Sedangkan korupsi ini merupakan gerakan di atas tanah yang nyata, tiada ampun bila sudah tertangkap tangan KPK.

Ayo kita terus membantu warga bangsa yang terdampak bencana diantaranya di Selat Sunda. Biarkan para koruptor yang telah mencuri uang kroban bencana, serahkan kepada KPK yang telah sadar bahwa para Koruptor itu sama dengan pelaku kejahatan lainnya. Kita tunggu apakah KPK berani menampilkan para Koruptor itu ketika jumpa pers seperti halnya kasus narkoba, mencuri, pebunuhan dan lain - lain. Kalau berani, KPK hebat.

Salam dari pulau Bangka
Rustian Al Ansori 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun