Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

DPRD di Akhir 2018 Sempat Sahkan 3 Raperda, Mendapat Apresiasi Bupati Bangka

31 Desember 2018   16:06 Diperbarui: 31 Desember 2018   16:15 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Bangka Mulkan (kiri) bersama pimpinan DPRD Kabupaten Bangka (Hendra /Humas Bangka)

Rapat Paripurna pengesahan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan yakni Raperda tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus serta Raperda tentang dana bergulir, berlangsung Senin (31/12) di Gedung DPRD Kabupaten Bangka di Sungailiat.

Selain itu rapat paripruna yang dipimpin ketua DPRD Kabupaten Bangka Parulian, S.ip  juga mengesahkann 1 Raperda usulan Pemerintah kabupaten Bangka yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bangka Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah kabupaten Bangka.

"Kami menyampaikan aspresiasi kepada instansi dan semua anggota Dewan yang telah membahas dan meyetujui ke 3 Raperda dimaksud, sehingga dapat dijadikan dasar hukum dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di kabupaten Bangka," kata Mulkan, Bupati Bangka dihadapan anggota DPRD Kabupaten Bangka ketika Rapat Paripruna yang juga dihadiri Forkominda, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangka dan udangan lainnya.

Menurut Mulkan, keberadaan Raperda penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus bertujuan mewujudkan keamanan, kenyamanan, ketertiban dan keselamatan pengguna jal, serta mengantisipasi penurunan fisik kerusakan ruas jalan umum melalui pengendalian dan pembatasan lalulintas, pengangkutan hasil pertambangan dan perkebunan guna mendukung penyelenggaraan sistem transportasi yang tertib dan terpadu.

Sedangkan keberadaan Raperda tentang Penyelenggaraan Dana Bergulir bertujuan memberikan bantuan permodalan bagi koperasi, usaha mikro kecil, dan menengah di kabupaten Bangka dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha.

Selain itu untuk Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Bangka Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Bangka disusun dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemeberlakukan perubahan perangkat daerah ini berlaku efektif pada tahun 2020.

Dok humas Bangka
Dok humas Bangka
Sementara itu Rapat Paripurna kali ini selain agenda pengesahan ke 3 Raperda  juga dilakukan penetapan 21 Raperda yang masuk dalam target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kabupaten Bangka tahun 2019, meliputi 2 Raperda merupakan usulan dewan yakni Raperda tentang Sistem Layanan Rujuakan Terpadu untuk Penanganan Fakirm Miskin dan Orang Tidak Mampu dan Reperda tentang Penanganan Bagi Penunggak Pajak dan Retribusi Daerah.

"Pada prinsipnya kami memberikan apresiasi yang setinggi - tingginya atas ditetapkannya ke dua Raperda tersebut sebagai target Propemperda kabupaten Bangka tahun 2019, karena keberadaan ke dua raperda dimaksud akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu serta dasar hukum bagi pemda dalam pelaksanan penanganan tunggakan pajak retribusi daerah," papar Mulkan.

Selain itu 2 Raperda usulan inisiatif juga terdapat 19 Raperda kabupaten Bangka yang merupakan usulan Pemkab Bangka akan ditetapkan dalam Propemperda tahun 2019, diantaranya meliputi Raperda tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar Daerah ke Dalam dan ke Luar Negeri Pemerntah kabupaten Bangka, Raperda tentang Perlindungan Anak, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2018 - 2025, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Bangka pada Perseroan Terbatas menjamin Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung ( PT Jamkrida ), Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung dan raperda  lainnya.

"Dengan ditetapkan ke 21 Raperda ini dalam Proprmperda tahun 2019, maka tebentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan Perda dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah, mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan," tutrnya.

Ra[t paripruna DPRD Kabupaten Bangka disampaikan hasis reses anggota DPRD Kabupaten Bangka di 5 Daerah Pemilihan di Kabupaten Bangka. (Rustian Al Ansori)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun