Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemkab Bangka Ajukan Raperda Anggaran Perubahan, DPRD Kembalikan Satu Raperda

2 September 2018   07:08 Diperbarui: 2 September 2018   07:49 673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Bupati Bangka Rustamsyah (kiri) menyerahkan Raperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Bangka Parulian (kanan) didampingi Wakil ketua DPRD Kabupaten Bangka Rendra Basri(dok Humas Bangka)

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Sabtu (1/9) mengagendakan pengesahan dan pengembalian terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) berasal dari Bupati, penyampaian KUPA dan PPAS perubahan anggaran tahun 2018 serta penyampaian 3 Raperda berasal dari Bupati.

Wakil Bupati Bangka Rustamsyah mengatakan, memperhatikan berbagai peraturan serta dinamika internal dan eksternal, kebijakan umum dan prioritas belanja daerah dalam APBD Perubahan ini akan mengalami perbedaan karakter dengan kebijakan umum pada APBD induk dalam perubahan APBD. 

Kebijakan dan prioritas tersebut diarahkan kepada berbagai hal penting seprti berukut ini diantaranya, menyesuaikan berbagai hal yang tidak sesuai dengan asumsi KUA APBD tahun anggaran 2018 yang telah ditetapkan sebelumnya berupa rasionalisasi proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang harus dimasukkan dan dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Bangka pada tahun 2018.

Suasana rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka (dok Humas Bangka)
Suasana rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka (dok Humas Bangka)
Selain itu penyesuaian beberapa perubahan dan penggeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja dalam beberapa OPD, serta penyesuaian penggunaan anggaran yang ditunjukkan untuk menandai berbagai bentuk kegiaan akibat adanya kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung. 

Di samping penyesuaian alokasi anggaran yang ditunjukkan untuk menandai beberbagai bentuk kegiaan guna mempercepat dan mempertajam pencapaian akhir indikator dan sasaran pembangunan sebagaimana diamanatkan oleh RPJMD 2014 - 2018.   

Oleh karenanya kebijakan dan prioritas anggaran lebih ditujukan kepada penajaman pencapaian visi melalui tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan melayani mewujudkan pertanian yang tangguh, mewujudkan kabupaten Bangka sejahtera dan pengolahan sumber daya alam secara lestari dan dapat menjaga kelangsungan APBD untuk menjalankan fungsinya sebagai instrumen stabilisasi perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya tahun terakhir dari implementasi visi Bangka Bermartabat.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Parulian menandatangani berita acara pengesahan (dok Humas Bangka)
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Parulian menandatangani berita acara pengesahan (dok Humas Bangka)
Sedangkan Raperda perumabahan ke 3 Perda kabupaten Bangka nomor 4 tahun 2011 tentang restribusi jasa umum menjadi Peraturan Daerah 9Perda) sehingga dapat dijadikan dasar hukum dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di daerah. 

Keberadaan Raperda ini guna menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang - undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yakni terkait penambahan satu jenis objek restribusi, yakni restribusi pelayanan Tera/Tera ulang, serta untuk mengakomudir penerapan Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka sebagai Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ), dimana untuk pungutan pelayanan kesehatan dalam bentuk tarif layanan yang ditetapkan dengan peraturan Bupati,

Kesempatan itu Wakil Bupati Bangka Rustamsyah juga menerima pengembalian 1 Raperda yaitu Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Bangka  nomor 8 tahun 2006  tentang pembentukan PD. Agro Lestari Mandiri.

“ Terhadap pengembalian Raperda ini, pemerintah kabupaten Bangka akan melakukan pengkajian lebih lanjut terkait subtansi materi Raperda sesuai dengan ketentuan perundang - undangan,” kata Rustamsyah.

Dok humas Bangka
Dok humas Bangka
Wakil Bupati Bangka Rustamsyah juga menyampaikan 3 Raperda Kabupaten Bangka sebagai bagian dari Program Pembentukkan Peraturan Daerah  (Propemperda) kabupaten Bangka tahun 2018. Tiga Raperda tersebut meliputi tentang penanggulan bencana, tentang perubahan atas Perda Kabupaten Bangka nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukkan dan susunan perangkat daerah pemerintah kabupaten Bangka dan Raperda tentang Penyelenggaraan penanggulangan Bencana di kabupaten Bangka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun