Pemkab Bangka ingin menyelesaikan permasalahan batas desa yang masih belum tuntas dibeberada desa di wilayah Kabupaten Bangka.
Bupati Bangka Tarmizi Saat menyatakan hal itu ketika melakukan pertemuan dalam finalisasi penyelesaian batas desa Neknang dan desa Kapuk, Kecamatan Bakam, Senin (13/8) di ruang kerja Bupati Bangka.
Bupati menjelaskan, dalam permasalahan penetapan batas desa dapat dilihat dari batas alam seperti sungai, pohon besar, serta mendengar pendapat tokoh - tokoh masyarakat yang mengetahui tentang sejarah desa yang bersangkutan.
Demikian halnya dalam penyelesaian batas desa Neknang dan desa Kapuk, Bupati Bangka Tarmizi juga mendengarkan keterangan dari Kades Neknang dan kades Kapuk, sebelum nenetapkan batas desa.
"Hari ini saya selesaikan untuk batas desa Kapuk dan Neknang, untuk dipersiapkan draf Peraturan Bupatinya," ujar Tarmizi dihadapan OPD terkait dantaranya Kepala Dinas Sosial dan Pemdes Kabupaten Bangka Arman Agus, Kepala Bagian Pemerintahan Netty dan Camat Bakam Zulfakar.
Diharapkan Bupati, dengan dikeluarkannya keputusan batas desa Kapuk dan desa Neknang yang dipermasalahan selama ini dapat dituntaskan.
"Saya akan tandatangani Perbupnya segera," tegasnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari dua belah pihak yakni kepala Desa Neknang dan Kades Kapuk, ia minta keputusannya dapat diterima keduabelah desa sehingga tidak ada lagi permasalahan batas desa.
Sedangkan untuk beberapa desa lainnya yang masih belum tuntas pemasalahan batas desa, menurut Bupati Bangka Tarmizi Saat akan segera diselesaikan.
Untuk itu Bupati minta kepada OPD terkait mengagendakan pertemuan dengan Kepala Desa yang masih belum tuntas batas desa, pada Kamis (16/8).
"Kita selesaikan masalah batas desa ini, sebelum berakhirnya masa jabatan saya," tegasnya.Â