Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Rilke Jefri Huwae memberikan penyuluhan hukum kepada para kepala desa dalam wilayah kabupaten Bangka.
Penyuluhan hukum berlangsung di ruang Bangka Bermartabat, kantor Bupati Bangka Selasa (10/7) yang dihadiri Bupati Bangka Tarmizi Saat serta dipandu Kepala Dinas Sosial dan Pemdes Kabupaten Bangka Drs. Arman.
Sebelumnya Bupati Tarmizi Saat dihadapan para kepala desa menginformasikan bahwa kebijakannya di tahun mendatang diantaranya akan menaikkan honor pegawai kontrak hingga mencapai sekitar Rp 2.150.000 per bulan, termasuk menyiapkan uang makan bagi para pegawai bila nanti Bupati Bangka yang baru pada tahun 2019 akan diberlakukan 5 hari kerja.
Bupati Bangka Tarmizi Saat yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Bupati Bangka masa bhakti 2013 - 2018 pada tanggal 23 September 2018 akan mempersiapkan tongkat etafet kepemimpinan berikutnya, termasuk diantaranya akan melakukan pertemuan dengan forum kominda dengan Bupati Bangka terpilih untuk melakukan koordinasi agar nantinya hubungan dan koordnasi akan terus berjalan dengan baik.
Tarmizi menjelaskan, pertemuan antara Kejari Bangka dengan para kepala desa merupakan hasil pertemuanya dengan Kejari beberapa waktu lalu, dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pemahaman hukum para kepala desa sehingga nantinya dalam menggunakan dana desa akan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum.
Kejari Bangka menjelaskan, pertemuannya dengan para kepala desa se kabupaten Bangka merupakan pertemuan awal, untuk selanjutnya akan ada pertemuan berikutnya.
“ Saya akan membuka ruang konsultasi bagi para kepala desa terkait dengan hukum,” ujar Kejari Bangka.
Menurutnya, sesuai dengan petunjuk dari Kepala Kejaksaan Agung bahwa Kejaksaan saat ini telah merubah paradikma, yang terbuka kepada masyarakat dan tidak ada biaya dalam berbagai urusan dengan kejaksaan termasuk pengawalan bila dibutuhkan para kepala desa.
Kejari Bangka mengaharapkan kepada para kepala desa dapat menjalankan tugas terutama dalam penggunaan dana desa agar dapat dilakukan sesuai aturan dengan membuat perencanaan serta pelaksanaan dana desa sesuai dengan peruntukan, serta membuat pertanggungjawab secara adminitrasi.
Dijelaskannya, sebagai pelaksana administrasi negara maka pertanggungjawaban sesuai adminitrasi harus dilakukan para kepala desa setelah menyelesaikan semua kegiatan dalam penggunaan dana desa.