Upaya meningkatkan kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin, pemerintah melalui Kementerian Sosial  RI meluncurkan program Beras Sejahtera ( Rastra ) adalah strategi pemenuhan kebutuhan dasar dalam bentuk pangan yang dilakukan secara nasional.
Tahu 2018 merupakan awal peralihan yang semula berupa pola subsidi menjadi pola bantuan sosial. Dengan demikian terdapat perubahan mendasar dalam pelaksanaannya, yaitu jika pada tahun 2017 terdapat harga dan biaya tebus yang dibayarkan dengan disubsidi oleh pemerintah provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sedangkan untuk tahun 2018 Bansos Rastra diberikan tanpa dikenakan harga dan biaya tebus.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bangka melakukan sosialisasi Bansos Rastra dan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) tahun 2018, Selasa (30/1) di ruang Bangka Bermartabat Kantor Bupati Bangka, yang dibuka Plt Sekda Bangka Akhmad Mukhsin.
Sosialisasi dengan nara sumber dari Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BRI Cabang Sungailiat, Kepala Sub Devisi Regional II Bulog Bangka, Kepala Pusat Statistik Kabupaten Bangka, dengan peserta utusan Kecamatan, Kelurahan dan desa se Kabupaten Bangka.
Bansos Rastra yang diberikan berupa beras sejumlah 10 kg dengan kualitas medium dan disalurkan tiap bulan. Â Bansos Rastra bertujuan mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan akses masyarakat miskin dan rentan melalui pemenuhan kebutuhan pangan pokok yang menjadi hak dasarnya. Dalam pelaksanaannya mekanisme restribusi, Bansos Rastra ini dari divisi regional II Bulog Bangka ke titik restribusi di masing - masing kantor desa dan kelurahan secara rutin setiap tanggal 25 setiap bulannya.
Plt Sekda Bangka Akhmad Mukhsin menjelaskan, penyaluran beras rastra dalam bentuk beras ini dari  Januari hingga Juli 2018, selanjutnya untuk Agustus sampai dengan seterusnya akan diganti dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT ).
BPNT adalah paradigma baru dalam penetapan strategi percepatan pemenuhan kebutuhan dasar dalam bentuk pangan non tunai yang dilakukan secara nasional berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial pangan secara non tunai. Selain itu sebagai  penyempurnaan pelaksanaan subsidi beras sejahtera atau Rastra yang dianggap masih kurang efektif dan efien.
" Pendekatan ini diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas bantuan sosial pangan bagi penerima manfaat yang memenuhi kriteria yang telah ditetap dan telah terdaftar dalam basis data terpadu (BDT)," kata Mukhsin.Â
Menurutnya, kekuatan BPNT ini bagi penerima manfaat secara tidak langsung dapat menggairahkan kehidupan ekonomi yang bersangkutan, terjadinya proses internalissi keuangan inklusif kepada fakir miskin melalui revitalisasi peran lembaga perbankan, terhindarnya sejumlah kasus inefisiensi dan inekfisitas sebagaimana penyaluran bantuan sosial pangan sebelumnya.
Bantuan BPNT yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) dalam bentuk Kartu Kombo yang berisi uang sejumlah Rp 110 ribu dan bisa digunakan untuk membeli beras dan telur di E- Warong, agen bank, pedagang dan atau pihak lain yang telah bekerjasama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan dan pembelian bantuan sosial oleh KPM.