Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemkab Bangka Miliki Regulasi Pencegahan Perumahan Kumuh

30 November 2017   17:03 Diperbarui: 30 November 2017   17:11 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat pariourna DPRD Kabupaten Bangka (dok. Humas Bangka)

DPRD Kabupaten Bangka menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) kabupaten Bangka menjadi Peraturan daerah ( Perda) , Kamis (30/11) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka di Gedung Mahligai Demokrasi DPRD Kabupaten Bangka.

Dua Raperda tersebut meliputi, Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh dan Raperda tentang perubahan ke dua atas Perda kabupaten Bangka nomor 6 tahun 2011 tentang restribusi perizinan tertentu.

Wakil Bupati Bangka Rustamsyah menjelaskan, Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Raperda ini merupakan bentuk pengendalian dan pencegahan oleh pemerintah daerah dibidang sosial kemasyarakakatan terkait dengan pertumbuhan penduduk yang akan menimbulkan dampak disharonisnya lingkungan sosial karena pembangunan pemukiman yang tidak sesuai dengan ketentuan bahkan menciptakan kawasan pemukiman kumuh dan tidak berkualitas.

Oleh sebeb itu sebagaimana telah ditegaskan dalam undang - unndang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman yang dijabarkan dalam sasaran rencana pembangunan jangka menengah nasional atau RPJMN tahun 2015 - 2019. Maka perlu disusun pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman dengan indikator terpenuhi penyediaan air minum untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasaran pendukung serta terpenuhinya penyehatan lingkungan pemukiman.

Dalam rangka rogram tersebut di atas oleh pemerintah daerah maka Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI pada tahun 2016 telah melakukan pendampingan penyusunan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Sedangkan Raperda tentang perubahan ke dua atas Perda kabupaten Bangka nomor 6 tahun 2011 tentang restribusi perizinan tertentu, dikatakan Wakil Bupati Bangka Rustamsyah Raperda ini disusun dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 tahun 2015. Dimana untuk penerbitan izin usaha perikanan tangkap diatas 5 GT sampai 30 GT merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Penandatanganan pengesahan Raperda Kabupaten Bangka (dpk. Humas Bangka)
Penandatanganan pengesahan Raperda Kabupaten Bangka (dpk. Humas Bangka)
Menurutnya, keberadaan Raperda ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016, sehingga dipandang perlu mencabut ketentuan mengenai restribusi izin gangguan yang telah diatur dalam Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 tahun 2011 dimaksud/

Atas dasat pertimbangan diatas maka diperlukan penyesuaian dan/atau perubahan ke dua atas Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 tahun 2011 tentang Restribusi Perizinan yakni menyangkut perubahan Restribusi Izin usaha Perikanan dan Pencabutan atas Restribusi Izin Gangguan.

" Kami yakin dua Raperda ini telah melalui kajian dan pembahasan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, " ujar Wakil Bupati Bangka.

Pengesahan Raperda tersebut ditandai dengan penandatangan berita cara pengesahan yang dilakukan Wakil Bupati Bangka Rustamsyah, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Parulian, S.Ip, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Rendra Basri dan Kemas Herman Susilo.(Rustian/reles)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun