DPRD Kabupaten Bangka menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) kabupaten Bangka menjadi Peraturan daerah ( Perda) , Kamis (30/11) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka di Gedung Mahligai Demokrasi DPRD Kabupaten Bangka.
Dua Raperda tersebut meliputi, Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh dan Raperda tentang perubahan ke dua atas Perda kabupaten Bangka nomor 6 tahun 2011 tentang restribusi perizinan tertentu.
Wakil Bupati Bangka Rustamsyah menjelaskan, Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Raperda ini merupakan bentuk pengendalian dan pencegahan oleh pemerintah daerah dibidang sosial kemasyarakakatan terkait dengan pertumbuhan penduduk yang akan menimbulkan dampak disharonisnya lingkungan sosial karena pembangunan pemukiman yang tidak sesuai dengan ketentuan bahkan menciptakan kawasan pemukiman kumuh dan tidak berkualitas.
Oleh sebeb itu sebagaimana telah ditegaskan dalam undang - unndang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman yang dijabarkan dalam sasaran rencana pembangunan jangka menengah nasional atau RPJMN tahun 2015 - 2019. Maka perlu disusun pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman dengan indikator terpenuhi penyediaan air minum untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan sarana dan prasaran pendukung serta terpenuhinya penyehatan lingkungan pemukiman.
Dalam rangka rogram tersebut di atas oleh pemerintah daerah maka Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI pada tahun 2016 telah melakukan pendampingan penyusunan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Sedangkan Raperda tentang perubahan ke dua atas Perda kabupaten Bangka nomor 6 tahun 2011 tentang restribusi perizinan tertentu, dikatakan Wakil Bupati Bangka Rustamsyah Raperda ini disusun dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 tahun 2015. Dimana untuk penerbitan izin usaha perikanan tangkap diatas 5 GT sampai 30 GT merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Atas dasat pertimbangan diatas maka diperlukan penyesuaian dan/atau perubahan ke dua atas Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 tahun 2011 tentang Restribusi Perizinan yakni menyangkut perubahan Restribusi Izin usaha Perikanan dan Pencabutan atas Restribusi Izin Gangguan.
" Kami yakin dua Raperda ini telah melalui kajian dan pembahasan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, " ujar Wakil Bupati Bangka.
Pengesahan Raperda tersebut ditandai dengan penandatangan berita cara pengesahan yang dilakukan Wakil Bupati Bangka Rustamsyah, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Parulian, S.Ip, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Rendra Basri dan Kemas Herman Susilo.(Rustian/reles)