Setelah arahan dari rektor maupun wakil rektor, dilanjutkan dengan tandatangan kontrak, diatas materai. Dengan demikian, maka secara legal, sah dimata Hukum.
Acara ditutup dengan Foto Bersama antara peserta Penerima Hibah dengan pihak Rektorat
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!