Mohon tunggu...
Rustan Ibnu Abbas
Rustan Ibnu Abbas Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Trainer

Suka nulis , Trainer Sales, Cinta Islam, Pembelajar dari nilai kehidupan Silahkan kunjungi Blog saya di www.rustanibnuabbas.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Persekusi Neno Warisman, Simalakama Kubu Jokowi

29 Agustus 2018   08:43 Diperbarui: 29 Agustus 2018   09:53 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nampaknya pendukung Jokowi secara personal dan organisasi harus hati-hati bersikap terhadap Neno Warisman apalagi sampai mempersekusinya seperti yang telah terjadi di Riau ketika menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden kenapa? sebab dia adalah "SIMBOL". Simbol perlawanan bagi rezim sekarang  yang dianggap belum bisa memenuhi harapan masyarakat. Tidak melihatnya sebagai seorang dai'yah atau emak-emak militan yang sangat bersemangat mensosialisasikan tagar ganti presiden.

Simbol berasal dari bahasa Yunani "symballo" meletakkan bersama-sama dalam satu ide atau gagasan objek yang kelihatan, sehingga objek tersebut mewakili gagasan. Satu gagasan inilah yang dilihat oleh masyarakat ketika melakukan roadshow mensosialisasikan tagar ganti presiden. Sehingga perlakuan buruk yang diterimanya akan dibaca oleh masyarakat yang tidak pro pada rezim ini sebagai sebuah persekusi.

Sudah menjadi hukum semesta, semakin besar tekanan yang diterima semakin besar reaksi balik yang dilakukan. Semakin Besar tekanan yang dilakukan untuk tidak melakukan deklarasi semakin besar juga semangat untuk mendeklarasikan tagar tersebut. Karena hal ini dianggapnya sebagai panggilan nurani untuk berkonstribusi ke Masyarakat. Ide ini terus menggelinding seperti bola salju yang semakin membesar.

Disisi lain kelompok masyarakat yang pro dengan dengan Jokowi pasti merasa gerah dan terpanggil untuk melakukan pelawanan. Entah dengan melakukan penghadangan, penolakan bahkan pengusiran. Karena dianggapnya sebagai bentuk memprovokasi masyarakat bahkan ada yang menganggapnya sebagai tindakan makar.

Terlepas dari itu semua, kalau kita mengamati ternyata deklarasi ini menjadi Buah Simalaka bagi Jokowi dan pendukungnya. Berbagai manuver dilakukan untuk menghadang gerakan ini. Seperti yang disampaikan oleh oleh Ali Mochtar Ngabalin bahwa gerakan tagar #2019GantiPresiden adalah sebuah gerakan inkonstitusional dan bentuk upaya makar. Nampaknya Pak Ngabalin berupaya menakut-nakuti para pendukung gerakan ini untuk tidak ikut dengan Neno Warisman Cs.

Namun disisi lain ternyata apa yang disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, mengatakan gerakan tanda pagar (tagar) #2019GantiPresiden bukan termasuk dalam kampanye, sah-sah saja dilakukan. 

Senada juga disampaikan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menilai tidak ada pelanggaran kampanye terkait aksi #2019gantipresiden dan menyampaikan ini hanya merupakan bagian dari kebebasan berbicara. Apa lagi gerakan ini juga bukanlah aksi makar untuk merebut kekuasaan sah dari Presiden Jokowi seperti yang disampaikan rocky Gerung.

Disadari atau tidak ide ini semakin membesar dengan adannya penolakan dan pengusiran di sejumlah tempat. Masyarakat semakin penasaran dan bertanya-tanya apa sih yang menjadi alasan kuat #2019GantiPresiden. Apalagi ternyata aparat ikut bermain didalamnya. Indikasi tidak netral aparat negera ini justeru semakin memperkeruh suasana.

Bila kubu Jokowi tidak bermain  dengan cantik dan benar menyikapi  tagar #2019GantiPresiden ini akan menjadi batu sandungan meraih suara mayoritas dipilpres nanti. Bahkan menjadi boomerang bagi kubu Jokowi. Semakin menarik mencermati perkembangan politik berikutnya, mungkinkah gerakan #2019GantiPresiden akan berpengaruh ke pilpres atau akan redup ? Mari sama-sama menunggu kelanjutannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun