Mohon tunggu...
rustan amarullah
rustan amarullah Mohon Tunggu... Human Resources - insan yang penuh curiosity dan terus belajar

insan yang penuh curiosity dan terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Persepsi Dasar Netralitas ASN (Sebuah Opini)

22 Maret 2018   15:25 Diperbarui: 22 Maret 2018   15:32 721
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berlandaskan atas asas kebebasan, setiap warga negara telah mendapatkan jaminan dari negara berdasarkan UUD Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) untuk dapat secara bebas berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat dan pikirannya. Termasuk di dalamnya memperoleh kesempatan secara bebas untuk memilih.

 Atas jaminan ini terdapat konsekuensi umum yang melandasi bahwa setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak asasi untuk dapat secara bebas menunjukkan pilihan politiknya secara terang-terangan serta dapat secara umum mengajak orang lain untuk ikut terlibat dalam suatu pemilihan umum.

Efek samping dari kebebasan tersebut dalam konteks politik adalah menjadikan keberpihakan atas suatu golongan atau kelompok tertentu yang menyebabkan terciptanya suatu kondisi yang tidak netral dalam pandangan yang rasional. Dampaknya, rasa aman masyarakat lain yang tidak sesuai pilihan politiknya sedikit banyak akan terganggu. 

Disinilah urgensi atas posisi dan peran pemerintah untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat yang berbeda-beda pilihan atau preferensi-nya tersebut, sehingga tercipta suatu keadilan sosial bagi seluruh masyarakat sebagaimana sila ke-5 pancasila.

Kaitan tentang pemerintah tidak terlepas dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan unsur pelaksana tugas pemerintahan dan pembangunan. ASN sebagai bagian dari masyarakat juga tidak luput atas hak asasi "bebas memilih" atau memiliki hak pilih tersebut. ASN juga secara mendasar memiliki hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dan pikirannya serta berserikat dan ataupun berkumpul. 

Akan tetapi, berbeda dengan masyarakat lainnya, ASN bekerja dalam ruang birokrasi yang berarti ASN telah mengikatkan dirinya pada aturan yang dibuat oleh pemerintah sehingga perannya terbatasi sebagai abdi masyarakat atau pelayan masyarakat. Dengan demikian, loyalitas ASN hanya kepada publik atau dengan kata lain monoloyalitas kepada publik tanpa membandingkan pilihan atau preferensi politiknya.

Namun, beberapa ASN yang juga manusia-berkebutuhan memandang secara rasional dan logis atas setiap kesempatan atau tawaran yang ada. ASN sebagai pegawai ataupun bawahan secara oportunis akan menempatkan posisinya pada kriteria yang nyaman dan aman dimasa saat ini ataupun atas jaminan kenyamanan di masa mendatang. 

Oleh karenanya, memiliki logika keberpihakan kepada calon pemimpin yang dirasakan akan menguntungkan dirinya dan statusnya dianggap sebagai suatu hal yang normal dan relatif terjadi kepada setiap pegawai yang bekerja untuk pimpinan/ atasan. Akan tetapi, atas dasar aturan yang membatasi ruang gerak ASN dalam proses politik mendorong konsepsi birokrasi terbatas pada pelayanan publik serta fokus pada berkarya sesuai tugas yang dibebankan.

Atas dasar hal tersebut, netralitas seorang ASN pada dasarnya sangat bergantung pada keputusan pribadi ASN tersebut semata. Besarnya pengaruh dari luar birokrasi tidak akan memberikan efek jika ASN tersebut memutuskan untuk tidak terpengaruh dan mempercayakannya kepada sistem yang telah terbangun. 

Oleh karenanya, atas dasar prinsip keadilan serta penghargaan atas karya dan kinerja ASN, sistem birokrasi harus kuat ataupun diperkuat dengan berbasiskan pada merit sistem. Dengan demikian, ASN akan fokus pada performa atau kinerja memberikan pelayanan yang terbaik serta menghadirkan kesejahteraan kepada publik. Disamping itu, pelaksanaan prinsip pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) akan tercermin dengan pelaksanaan netralitas ASN yang efektif.

Pengawasan Netralitas ASN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun