Mohon tunggu...
Rusmini Bintis
Rusmini Bintis Mohon Tunggu... -

Pecinta Kebenaran

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kuota Caleg Perempuan

27 Maret 2013   06:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:09 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak diberlakukan pasal 65 Undang-Undang Pemilu No.12 Tahun 2003 tentang kuota perempuan 30% pada pemilu legislatif, hingga kini disambut dengan respon positif dari para aktivis perempuan untuk terjun ke dunia politik. Peraturan tersebut bukan semata dalam tinjauan perspektif gender, melainkan untuk mewakili suara perempuan dalam memperjuangkan keadilan. Dengan semakin banyaknya para politikus perempuan, diharapkan pemikiran mereka terpacu untuk membebaskan kaumnya dari penindasan terselubung.

Secara tidak langsung, kaum perempuan kian hari kian tertindas. Namun penguasa seolah tutup mata tanpa adanya upaya pembebasan. Agenda pemerintah dalam menuntaskan masalah perempuan hendaknya diprioritaskan. Karena wanita adalah pondasi dasar maju mundurnya sebuah peradaban. Indonesia akan semakin jauh dari kemajuan dengan meninggalkan perempuan. Sebaliknya, dengan perbaikan secara total dan berkesinambungan, maka peluang kejayaan bangsa semakin dekat.

Permasalahan perempuan telah mendunia. Berbagai jenis kejahatan dan ketidak adilan terus dirasakan kaum hawa terutama bagi masyarakat kalangan bawah dan menengah. “Pada tahun 2011 angka kasus KDRT adalah 113.878 kasus atau 95,71 persen, artinya terjadi sekitar 311 kasus per harinya," kata Arimbi Heroepoetri selaku komisioner Komisi Nasional Perempuan (Antara News).

Aparat penegak hukum tidak menindak tegas para pelaku dengan hukuman yang berat, akibatnya tidak menimbulkan efek jera bagi setiap laki-laki hidung belang yang mendengar atau yang pernah melakukan. Kasus pemerkosaan juga merajalela. Penuturan Rektor UKI Maruli Gultom, data perdagangan perempuan dan anak rata-rata per tahun 200.000 yang dijual ke berbagai negara. Sedikitnya 45.000 dari mereka dijual ke Amerika Serikat setiap tahun. Sebanyak 30.000 di antaranya berasal dari Asia Tenggara. Sehingga ada 555 penjualan perempuan dan anak setiap hari.

Pada kasus yang lain, angka perceraian juga semakin meningkat. Data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Ditjen Badilag MA), kurun 2010 ada 285.184 perkara yang berakhir dengan perceraian ke Pengadilan Agama se-Indonesia. Angka tersebut merupakan angka tertinggi sejak 5 tahun terakhir. Artinya ada 717 perceraian setiap hari. Semakin tinggi perceraian maka akan semakin banyak anak-anak dan perempuan yang hidup tanpa laki-laki (suami) yang menanggung beban ekomoni mereka.

Kasus aborsi, gizi buruk ibu hamil, angka kematian perempuan semakin menghantui masa depan kaum hawa. Banyaknya TKW Indonesia yang tertindas di negeri seberanbg juga tidak kalah populer menambah deretan panjang kesengsaraan perempuan. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengapresiasi peraturan pemilu No. 10 tahun 2008 yang mengatur bahwa setiap parpol harus menyertakan bakal calon legislatif perempuan dalam daftar bacaleg paling sedikit 30% keterwakilan perempuan.

Pasal tersebut juga didukung dengan pasal 55 UU Pemilu yang menyatakan, di dalam daftar bakal calon, di setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan. Artinya 1 : 3, hal ini didasarkan oleh realita masyarakat yang cenderung memilih caleg dengan nomor urut paling kecil. Dengan demikian, peluang perempuan untuk terpilih menjadi anggota legislatif akan semakin banyak.

Terjadi peningkatan yang signifikan jumlah anggota legislatif perempuan pada pemilu 2004 dan 2009, menjelang pemilu 2014, maka di tahun 2013 seluruh jajaran pemerintah perlu mengevaluasi kinerja para aleg perempuan tersebut. Pada sisi yang lain, keterwakilan kaum hawa dalam pengambilan kebijakan rakyat, juga harus diiringi dengan kualitas diri aleg perempuan dalam meberdayakan kekuasaan yang dipegang agar bermanfaat bagi kaumnya.

Problematika perempuan tidak terbatas pada tindak kriminalitas, melainkan pula pada pemberdayaan dan pendidikan perempuan agar mampu mengemban dengan optimal perannya sebagai anak, istri maupun ibu bagi keluarganya. Perempuan adalah madrasah pertama bagi anak, dan orang yang paling berpengaruh dalam tingkah laku suaminya. Sehingga, wajar ketika moral masyarakat kini kian hancur, karena kaum perempuan semakin jauh dari batas kearifan.

Tanggung jawab penguasa perempuan merupakan tugas besar. Sistem perpolitikan yang mengandalkan uang juga menjadi halangan untuk bisa masuk dalam daftar calon legislatif. Disitulah letak perjuangan para aktivis perempuan agar tidak gentar.

Women Research Institute mengadakan diskusi dengan berbagai aktivis perempuan partai politik dengan mengangkat tema Peningkatan Keterwakilan Perempuan Pada Pemilu 2014. Acara yang digelar pada tanggal 2 Februari 2012 di Jakarta itu membahas pengajuan revisi UU No.10 tahun 2008 sehingga UU Pemilu bisa lebih responsif terhadap kepentingan perempuan. Terutama komitmen pemerintah dalam memfasilitasi seluruh parpol agar mengikutsertakan kuota 30 % dalam draf bacaleg pemilu 2014.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun