Mohon tunggu...
Ruslan Andy Chandra
Ruslan Andy Chandra Mohon Tunggu... Wiraswasta - Sekilas tentang Ruslan Andy Chandra

Salam hormat saya, Ruslan Andy Chandra.. Pernah bekerja di Bali (Pariwisata) Pulau Galang - Kepri (US Refugee Program - JVA-ACNS) Asahan-Sumut (Indonesia-Australia, Bah Bolon Project, Penanggulangan Banjir, Irigasi Teknis dan Training). Mendirikan Yayasan Promo Sijori, tahun 2000 untuk meneruskan promosi Pariwisata Kabupaten Kepri di Singapura dan Malaysia melalui media The Batam dan Bintan Maps. Sebelumnya bekerja pada perusahaan Singapura untuk mempromosikan Batam dan Bintan. Pindah ke Jakarta untuk memperjuangkan dan memberikan masukan masalah TKI/TKW kepada Pemerintah Pusat. Selanjutnya bekerja di DPD RI Senayan sebagai Asisten Anggota dan akhirnya diangkat menjadi Staf Ahli. Berhenti dari DPD RI untuk mengembangkan beberapa inovasi. PERTAMA; Sistem Intergritas Kenderaan dan Alat Pembayaran (SIKAP); KEDUA: Satu Meter untuk Roda Dua - One for Two; KETIGA: Indonesia Berbagi Jalan; KEEMPAT; Riset dan Inovasi Baru yakni Hemat di Salah Satu Mata Anggaran Lembaga Pemerintah sebesar Rp. 250 Miliar/Tahun; KELIMA; Sosialisasi Gerakan 'MATIKAN MOTOR SAAT ANTRI BBM.' Ternyata dengan aksi yang sederhana tersebut, berdampak pada 7 (tujuh) manfaat. https://www.facebook.com/MatikanMotorSaatAntriBBM. Sebagai Penulis Relawan (Netizen) telah banyak menulis di KabarIndonesia dan diangkat menjadi Editor (relawan). Selain itu saya aktif juga di media sosial dan bogger. Sebagai pengurus Yayasan Promo Sijori, kami sangat berterima kasih atas dukungan semua pihak yang membantu kegiatan aktivitas kami yang disalurkan melalui BNI Cabang Gambir, Rekening Nomor: 0264870188 a/n Yayasan Promo Sijori. Tanpa dukungan kita semua tentunya, apapun kegiatan kami akan sia-sia. Namun dengan dukungan kita semua, mudah-mudah Indonesia akan lebih baik dan lebih maju lagi. Salam sukses untuk Netizen Indonesia. @ruslanandy

Selanjutnya

Tutup

Money

Pertemuan Konsultasi untuk meninjau Kebijakan Komunikasi ADB Guna menjamin Efektivitas dan Transparansi

13 Agustus 2010   07:33 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:04 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy


Asian Development Bank (ADB) adakan pertemuan konsultasi di Indonesia pekan ini untuk mendapatkan umpan balik tentang Kebijakan Komunikasi Publiknya – pertemuan konsultasi ini adalah bagian dari rangkaian lokakarya serupa di 12 negara anggota ADB di Asia.Pertemuan konsultasi untuk tinjauan Kebijakan Komunikasi Publik ADB diadakan pada 27 hingga 29 Juli 2010, dimana staff ADB akan bertemu dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk wakil pemerintah, kelompok masyarakat sipil, orang-orang yang terkena dampak proyek bantuan ADB dan sektor swasta.

Tujuan utama dari proses konsultasi ini adalah memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk kelompok masyarakat sipil dan orang-orang yang terkena dampak proyek bantuan ADB untuk melakukan tinjauan dan memberikan komentar terhadap draf konsultasi pertama dari Kebijakan Komunikasi Publik ADB.

“ADB mendorong partisipasi dari kelompok masyarakat sipil dan meminta usulan orang-orang yang akan diundang dalam pertemuan konsultasi pekan ini. Kami mengharapkan kontribusi dan rekomendasi mereka tentang bagaimana memperbaiki Kebiijakan ini,” kata Delphine Roch, Spesialis Informasi Publik dan Pengungkapan Informasi dari Departemen Hubungan Eksternal ADB.

Kebijakan Komunikasi Publik yang ada saat ini mulai berlaku pada bulan September 2005. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi strategi hubungan eksternal dan sikap ADB dalam pengungkapan informasi dengan tujuan untuk menjamin bahwa kegiatan ADB diketahui dan dipahami publik. Kebijakan ini mengakui bahwa transparansi sangat penting untuk efektivitas, keberkelanjutan dan akuntabilitas dari kegiatan-kegiatan ADB dan untuk mendapatkan kepercayaan serta dukungan dari para pemangku kepentingan. Kebijakan ini mensyaratkan dilakukan tinjauan terhadap Kebijakan Komunikasi Publik setiap lima tahun dan proses tinjauan yang berlangsung saat ini dimulai pada bulan Februari 2010.

“Salah satu keuntungan dari makin tersedianya informasi tentang proyek-proyek yang didanai ADB adalah hal tersebut bisa meningkatkan umpan balik dari masyarakat dan umpan balik ini bisa sangat memperbaiki kualitas dan efektivitas proyek. Sebagai lembaga publik di bidang pembangunan, kami memiliki tanggung jawab untuk terus memberikan informasi kepada publik mengenai kegiatan kami,” kata Bob Finlayson, Pejabat Pelaksana dari Kantor Perwakilan ADB di Indonesia.

Untuk mendukung proses konsultasi yang berlangsung saat ini, ADB telah membuat laman khusus di situs web ADB untuk tinjauan Kebijakan Komunikasi Publik. Ringkasan dari diskusi dengan para pemangku kepentingan di Jakarta dan Banda Aceh akan dimuat di website ADB bersama-sama dengan catatan mengenai pertemuan konsultasi di Negara-negara lain. Komentar terhadap draf pertama konsultasi masih bisa diterima hingga 2 Agustus 2010. ADB akan kembali meminta masukan pada tahapan konsultasi berikutnya pada bulan Oktober. Dokumen Kebijakan Komunikasi Publik yang diperbarui diharapkan akan disetujui pada bulan Februari 2011.

ADB yang berkedudukan di Manila bertekad untuk mengurangi kemiskinan di kawasan Asia dan Pasifik melalui pertumbuhan ekonomi yang melibatkan semua pihak, pertumbuhan yang berwawasan lingkungan secara berkelanjutan dan integrasi regional. ADB berdiri pada tahun 1966 dan dimiliki oleh 67 negara anggota dimana 48 diantaranya ada di kawasan Asia. Pada tahun 2009 ADB menyetujui pinjaman proyek sebesar $13,2 miliar dan hibah $1,1 miliar dan bantuan teknis sebesar $267 juta.

Jika ada pertanyaan silakan menghubungi:

Ayun Sundari
External Relations Officer
Indonesia Resident Mission
Asian Development Bank
Tel (62-21) 251-2721
www.adb.org

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun