Mohon tunggu...
Rushans Novaly
Rushans Novaly Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Relawan yang terus menata diri untuk lebih baik

Terus Belajar Memahami Kehidupan Sila berkunjung di @NovalyRushan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mendobrak Hambatan Investasi Hulu Migas

17 September 2016   18:48 Diperbarui: 17 September 2016   19:13 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ladang minyak lepas pantai (dok : katadata)

 Bila industri minyak bumi mengalami penurunan, berbeda dengan industri  gas bumi (LNG) yang nampaknya cenderung menanjak naik. Ladang yang ditemukan rata rata ladang gas dengan jumlah yang cukup menjanjikan. Tren inilah yang terjadi . Selain itu ladang yang ditemukan semakin ke arah timur Indonesia dan ladang berada  jauh dilepas pantai (off shore) di laut dalam .

Bila berkaca pada laporan The Outlook for Energy : A View to 2040 yang dirilis tahun 2013 lalu. Ada lompatan besar pada sektor energi dunia. Dimana sumber 7 energi dunia melesat dengan rincian kebutuhan minyak akan meningkat  0,8 % pertahun  dengan kebutuhan minyak menembus angka 225 Quadrillion BTU. Energi gas akan tumbuh 1,7% pertahun , energi biomassa, sinar matahari, angin, bio fuel dan energi nuklir dan juga energi Hydro akan merambat naik pada kisaran 0,4 hingga 5,8%.

Bila dari daftar negara yang memiliki cadangan minyak dunia, Indonesia menempati urutan 27 dengan cadangan minyak sebesar 3,7 BBO atau setara dengan 0,2 % cadangan minyak bumi dunia. Sedang untuk cadangan gas, Indonesia nangkring diurutan 14 dengan cadangan menyentuh angka 103,3 TSCF atau setara dengan 1,5% dari cadangan gas diseluruh dunia.

Itu berarti industri hulu migas Indonesia akan lebih banyak berada disektor gas bumi ketimbang minyak bumi. Eksplorasi dan eksploitasi akan banyak dimasuki investor gas bumi .

Contoh Bagi hasil antara pemerintah dengan Kontraktor Kerja Sama (sumber : Katadata)
Contoh Bagi hasil antara pemerintah dengan Kontraktor Kerja Sama (sumber : Katadata)
Mendobrak Hambatan Investasi Migas Indonesia

Tekanan industri hulu migas di Indonesia memang lebih berat. Apalagi harga minyak dunia masih rendah. Investor di sektor hulu migas dunia juga mengalami hal yang sama. Biaya investasi yang dibutuhkan jauh lebih mahal. Karena ladang migas saat ini semakin sulit dan berada jauh dibawah laut dalam.

Teknologi yang digunakan juga semakin canggih yang juga berimbas pada biaya teknologi yang meminta biaya investasi yang sangat besar.  Itu baru dari faktor peralatan dan teknologi belum dari biaya perijinan, sewa lokasi/pembebasan lahan , pajak hingga biaya tenaga kerja .

Saat ini Indonesia mengejar jumlah lifting agar tembus 1 juta BPH  namun pada kenyataannya jumlah investor yang masuk tidaklah signifikan. Ladang migas yang ditawarkan tidaklah menarik karena tingkat kesulitan lokasi ladang yang ditengarai memiliki cadangan atau masalah teknis perijinan dan kepastian dan kejelasan hukum yang kadang berubah.

Pemerintah Indonesia harus berani mengambil langkah langkah penting untuk menarik minat investor. Selain tetap memperhatikan UUD negara tentang kekayaan alam yang harus dikuasai negara dan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Berikut langkah yang disarankan untuk dijalankan pemerintah :

  • Memberikan keringanan pajak atau menghapus pajak sebagian untuk jangka waktu tertentu, misal dalam periode eksplorasi . Keringan pajak terutama pada pajak bumi dan bangunan (PBB) yang jumlahnya cukup memberatkan para investor (KKS) .
  • Mengubah dan mempersingkat perijinan yang selama ini panjang dan berbelit belit. Saat ini ada 60 kategori perijinan  yang tebalnya bisa mencapai 600 lembar (form ) di 17 instansi berbeda.  Hal ini harus segera dirombak dengan melakukan perijinan satu pintu pelayanan. Mengkoordinasikan dengan pihak pemerintah daerah dalam kemudahan perijinan. Kadang perijinan yang tumpang tindih (overlapping) seringkali terjadi di daerah. Bahkan ada tarik menarik  antar pemerintah daerah yang terjadi. Hal ini tak boleh terjadi dan harus bisa cepat diselesaikan.
  • Membangun infrastruktur pendukung ke wilayah kerja . Seperti membangun jalan atau membangun pelabuhan atau lapangan terbang perintis untuk kepentingan kemudahan investor.
  • Melakukan audit kebijakan, dimana tidak semua instansi bisa melakukan upaya pengaturan kebijakan langsung kepada investor (KKS) . Ini penting agar ada kejelasan dan kepastian hukum kepada para investor. Sehingga KKS bisa bekerja cepat dan optimal, semakin lama pihak KKS melakukan produksi maka pihak pemerintah juga semakin rugi karena tidak cepat mendapatkan penghasilan dari sistem bagi hasil. Karena migas yang dihasilkan sebagian adalah milik pemerintah yang akan mengisi pundi pundi APBN .
  • Memastikan pihak investor benar benar mampu secara teknologi maupun dana untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi. Ini juga penting karena pemerintah harus bisa memastikan pihak investor (KKS) yang mapan. Karena hal ini akan mempercepat target perolehan migas yang ditargetkan secara nasional.
  • Adanya kepastian cost recoverydan perpanjangan kontrak kerja sama. disamping itu perlu adanya otoritas khusus yang bisa menyelesaikan sengketa secara obyektif dan cepat.
  • Memperkuat dan memudahkan KKS dalam negeri yang mampu melakukan eksplorasi dan eksploitasi . Agar semakin besar dan semakin banyak KKS dalam negeri yang bisa mengelola wilayah kerja seperti Pertamina EP , Badak LNG, Medco dan lainnya.
  • Memastikan multiplayer effect dimana sektor hulu migas bisa mendongkrak ekonomi dengan  peningkatan tenaga kerja Indonesia, peningkatan penggunaan perbankan nasional, peningkatan penggunaan barang dan jasa nasional.  
  • Menjaga kestabilkan keamanan dan politik dalam negeri agar tidak terjadi gejolak sosial yang akan berujung pada kecemasan investor (KKS) atau larinya investor keluar negeri.

Harapan Besar pada Industri Hulu Migas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun