Mohon tunggu...
Muhammad Rusdil Fikri
Muhammad Rusdil Fikri Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Tulisan pribadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Gugatan Prabowo ke MK, Sia-sia kah?

13 Juni 2019   09:03 Diperbarui: 13 Juni 2019   09:26 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber foto: Kompas.com)

gugatan kecurangan pemilu seharusnya diajukan kepada Bawaslu bukan kepada MK yang telah digariskan hanya memiliki kewenangan mengadili sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Seperti dalam pasal 75 huruf a Undang -- undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), khususnya untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), gugatan yang diajukan seharusnya lebih banyak mendalilkan dengan jelas letak kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU.

Tentu akan menjadi sesuatu yang cukup menggelitik, apabila gugatan yang diajukan oleh kubu Prabowo ke MK lebih banyak menitikberatkan pada kecurangan yang dilakukan oleh paslon 01, dengan alat -- alat bukti berupa pemberitaan media daring semata.

Meski demikian MK telah resmi meregistrasi permohonan sengketa hasil perolehan suara dalam pemilihan umum presiden (pilpres) 2019.

Sebelumnya, MK juga mengumumkan bahwa penanganan perkara pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan. Hal tersebut berdasarkan peraturan MK No 5/2018 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu.

Selain lampiran bukti yang tidak kuat, gugatan Prabowo juga akan mustahil untuk dapat mendiskualifikasi kemenangan Jokowi, hal ini disebabkan karena jumlah selisih suara mencapai 16,9 juta suara. Hal tersebut tentu bukan perkara mudah bagi Prabowo untuk membalik keadaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun