Mohon tunggu...
Muhammad Rusdil Fikri
Muhammad Rusdil Fikri Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Tulisan pribadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Gugatan Prabowo ke MK, Sia-sia kah?

13 Juni 2019   09:03 Diperbarui: 13 Juni 2019   09:26 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber foto: Kompas.com)

Tentu kita masih ingat bahwa Capres nomor urut 02 kerap kali melakukan klaim kemenangan sebelum pengumuman resmi, bahkan klaim tersebut dideklarasikan hampir setiap hari. Namun setelah real count tidak menunjukkan kemenangan bagi dirinya, Ia dan tim suksesnya malah membuat narasi pemilu penuh kecurangan dan menolak hasil pilpres.

Melalui tim suksesnya Fadli Zon, dirinya juga sudah menyatakan tidak akan membawa bukti kecurangan yang mereka miliki ke MK, namun yang terjadi gugatan pun mereka ajukan, dengan melampirkan salinan link berita daring, sungguh sebuah kelucuan politik. 

Lantas apakah gugatan ini hanya akan mengembalikan memori pada 2014 silam? Dimana upaya gugatan tidak akan mengubah kemenangan Jokowi sebagai capres petahana.

Pada waktu itu, kubu Prabowo sempat sesumbar bahwa pihaknya akan membawa bukti berkas sebanyak 10 truk yang dikoreksi menjadi 15 mobil lapis baja, namun kenyataannya tim sukses Prabowo hanya membawa 3 bundel berkas.

Kelucuan pun masih berlanjut, dimana tim sukses Prabowo yang saat itu berpasangan dengan Hatta Rajasa mengatakan bahwa pihaknya akan membawa 5.200 orang saksi, namun yang dihadirkan ternyata hanya beberapa orang saja.

Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Habiburokhman meyakini, bahwa bukti -- bukti gugatan Pilpres 2019 Prabowo -- Sandiaga tidak ditolak Hakim MK, Meskipun bukti -- bukti yang diajukan hanya berupa pemberitaan di media daring.

Pihaknya menjelaskan bahwa tim gugatan Prabowo -- Sandiaga di bawah Bambang Widjojanto bisa menangkan gugatan, yaitu MK membatalkan kemenangan Jokowi -- Ma'ruf.

Tentu akan sangat disayangkan jika hal yang berkaitan dengan pilpres namun gugatan yang dilayangkan hanya berupa salinan link media daring, padahal urusan penelitian di level skripsi saja belum tentu diperbolehkan menggunakan berita daring sebagai sumbernya, lha ini urusannya terkait Pilpres di MK, masa kalah sama Skripsi Mahasiswa?

Jika kita melihat upaya gugatan yang dilakukan oleh Kubu Prabowo -- Sandiaga, kemungkinan ditolak tentu cukup besar, hal ini karena kubu Prabowo lebih banyak menguraikan dalil kecurangan Paslon Jokowi -- Ma'ruf Amin.

Pengamat hukum dari Indonesian Institute, M Aulia, menilai bahwa gugatan yang dilayangkan kubu 02 tersebut berpotensi untuk ditolak MK apabila menitikberatkan pada dalil dugaan kecurangan pasangan lawan.

jika gugatan yang diajukan memang dikehendaki untuk lebih menitikberatkan dalil -- dalil kecurangan paslon 01, maka dapat dikatakan bahwa gugatan tersebut telah salah dialamatkan dan oelh karenanya berpotensi untuk tidak dapat diterima oleh MK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun