Mohon tunggu...
Roesda Leikawa
Roesda Leikawa Mohon Tunggu... Editor - Citizen Journalism, Editor, Penikmat Musik Instrumen dan Pecinta Pantai

"Menulis adalah terapi hati dan pikiran, Kopi adalah vitamin untuk berimajinasi dan Pantai adalah lumbung inspirasi" -Roesda Leikawa-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pembagian SML/SQL Aplikasi Siskeudes 2020 oleh Ditjen Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri

1 Oktober 2019   12:19 Diperbarui: 1 Oktober 2019   18:59 1263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Acara Pembukaan bimbingan Teknis SML/SQL Aplikasi Seskeudes 2020 oleh Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Drs. Benni Irwan, M.Si. MA. Dok: Makmur Sumarsono

Menindaklanjuti pelaksanaan launching Aplikasi Siskeudes Versi 2.0.2 melalui penambahan fitur interkoneksi dengan aplikasi OM-SPAN milik Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, di Hotel Borobudur Jakarta, pada tanggal 19 Agustus lalu, kini Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, kembali melaksanakan kegiatan pembagian SML/SQL Aplikasi Siskeudes versi 2.0.2 Tahun Anggaran 2020, di Aula Gedung C, Ditjen Bina Pemdes, Kemendagri, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kegiatan itu berlangsung selama tiga hari, yakni sejak tanggal 24---26 September 2019, yang dikhususkan kepada pemerintah kabupaten/kota, sekaligus melakukan bimbingan teknis penerapannya.

Dalam laporannya, Kasubdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa, Dr. Nasrullah,S.Sos, M.Si., menyampaikan bahwa, kegiatan ini sifatnya mendesak untuk dilakukan, agar pemerintah kabupaten/kota mempunyai cukup waktu untuk memfasilitasi proses penyusunan  APBDesa 2020, sehingga penetapannya sesuai batas waktu yang diatur dalam peraturan perundangan.

Lebih lanjut, Dr. Nasrullah menyampaikan bahwa, selain penyerahan SML/SQL Tahun Anggaran 2020, kegiatan ini dimaksudkan sebagai media pembelajaran bersama bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, mengenai penerapan aplikasi versi 2.0.2 yang telah ditambahkan dengan fitur interkoneksi dengan aplikasi OM-SPAN, sehingga aparat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota lebih terampil untuk mengajarkan penerapannya bagi aparatur Desa di wilayahnya masing-masing.

Kasubdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa, Dr. Nasrullah,S.Sos, M.Si., Dok: Makmur Sumarsono
Kasubdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset Desa, Dr. Nasrullah,S.Sos, M.Si., Dok: Makmur Sumarsono
Kegiatan pembagian SML/SQL ini, melibatkan 467 peserta, berasal dari 33 pejabat/staf yang membidangi pengelolaan keuangan Desa di Provinsi, dan 434 pejabat/staf yang membidangi pengelolaan keuangan Desa di Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dibagi dalam 3 region atau gelombang dengan pelaksanaan, 1 Hari untuk 1 Region.

Pada kesempatan yang sama,  Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan  Desa, Drs. Benni Irwan, M.Si. MA., menyatakan bahwa, selama kurun waktu 5 tahun mengawal pelaksanaan Undang-Undang Desa, pemerintah telah melakukan banyak hal, baik dari kebijakan maupun program kegiatan demi terwujudnya tatanan  penyelenggaraan pemerintahan Desa yang optimal, dalam mengemban tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Drs. Benni Irwan, M.Si. MA., Dok : Makmur Sumarsono
Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Drs. Benni Irwan, M.Si. MA., Dok : Makmur Sumarsono
Untuk mewujudkan tata kelola keuangan Desa, supaya berjalan dengan baik, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri terus berupaya melakukan langkah-langkah perbaikan atas kinerja pengelolaan keuangan desa tersebut, baik dari aspek regulasi maupun program kegiatan.

Hal ini mengingat isu pengelolaan keuangan Desa merupakan isu yang paling banyak mendapat sorotan atau perhatian publik. Semua itu tentunya terkait dengan jumlah anggaran yang cukup besar dalam APBDesa, namun disisi lain masih banyak celah kelemahan atau kekurangan dari pengelolanya, yang pada akhirnya menjadi penyebab banyak kepala Desa beserta perangkatnya harus berhadapan dengan kasus hukum.

Dalam sambutan itu, dipaparkan pula, bahwa setidaknya ada 3 (tiga) faktor yang menjadi penyebab kepala Desa dan perangkat Desa berhadapan dengan kasus hukum, dalam pengelolaan keuangan Desa, pertama karena ketidaktahuan, kedua karena ketidak mampuan dan ketiga karena memang faktor kesengajaan.

Dari aspek regulasi, Ditjen Bina Pemdes telah melakukan perubahan atau revisi permendagri 113 Tahun 2014 melalui Permendagri 20 Tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan Desa.  Selanjutnya, dari aspek teknologi informasi, juga telah dikembangkan aplikasi Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) versi 2.0 menjadi versi 2.0.2, dengan penambahan fitur interkoneksi dengan aplikasi OM-SPAN.

Melalui pengembangan aplikasi Siskeudes versi 2.0.2. yang telah disesuaikan dengan permendagri 20 tahun 2018, dan adanya interkoneksi dengan aplikasi om-span, diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan Desa, serta mampu meminimalisir praktek-praktek penyimpangan, sekaligus mewujudkan efektifitas, efisiensi serta akuntablitas dan transparansi pengelolaan keuangan Desanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun