Mohon tunggu...
Khuriyatul Ainiyah (Bude Ruri)
Khuriyatul Ainiyah (Bude Ruri) Mohon Tunggu... Guru - Guru SD, Penulis buku

Hidup bermanfaat lebih beruntung

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ziarah Kubur Mengingatkan pada Kematian, Berikut Manfatnya

7 Januari 2022   13:10 Diperbarui: 7 Januari 2022   13:34 679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri. Saat berziatrah di makam al marhum suami

Tepat satu tahun  yang lalu mendiang suami meninggal. Tepatnya tanggal 20 januari 2021. Hari yang tidak akan terlupakan hatta yaumil qiyamah. Kejadian yang mendadak akibat kecelakaan itu menggugurkan statusku  dari kawin menjadi cerai mati.

Mengurus KTP, mengganti KK juga yang berkaiatan dengan status sangat melelahkan, disamping lelah secara fisik juga lelah secara psykis. Ada perasaan yang tercerabut dari hati yang paling dalam terutama ketika melihat KTP dan KK yang sudah jadi.

Contohnya di KTP dari kawin menjadi cerai mati, sedangkan di KK dari anggota menjadi kepala keluarga. Sempat meneteskan air mata ketika saya melihat pertama kali. Kenyataan yang harus saya  terima dengan berat sekaligus dengan jembaring ati.

Menjadi kebiasaan saya dan juga anak-anak setiap jumat sore menyempatkan diri untuk berziarah kubur ke makam almarhum. Entahlah, perasaan yang lebih tenang dan merasa bersanding membuat nyaman ketika kami mengunjunginya.

Sebenarnya setiap saat tak lupa mengirimkan fatihah kepada almarhum. Namun, saya juga anak-anak menjadi lebih tenang kalau berkunjung ke makam , rasane koyo semanding, merasa kalau Abah masih bersama kita.

Menurut pendapat beberapa madzahab ziarah kubur memang ada perbedaan, ada yang mengharamkan, ada yang membolehkan, namun juga ada yang menghukumi makruh.

Seperti yang saya kutip di laman Republika.co.id tanggal 7 Januari 2022  menyatakan bahwa mazhab Hanbali yang dipakai Arab Saudi berdalil dengan hadis Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas RA, "Rasulullah melaknat para wanita yang menziarahi kubur dan menjadikannya masjid dan memberikan penerangan di atasnya." (HR.Abu Daud).

Ulama lainnya dari mazhab yang sama membuat beberapa pengecualian dari keumuman hadis ini. Ziarah kubur bagi wanita diharamkan apabila menimbulkan fitnah. Mereka berdalil dengan hadis Abdullah bin Murrah dari masruq dari Abdullah dari Nabi SAW bersabda : "Bukan dari kami orang yang menampar pipi, menyobek baju, dan mencaci dirinya dengan cacian jahiliyah."( HR Bukhari)

Hadis ini mengindikasikan perangai perempuan di masa itu yang suka meratap dan mengeluarkan kata-kata yang tidak baik, menjambak rambutnya dan menyobek-nyobek bajunya karena luapan emosi yang tak terkendali.

Apalagi ketika menyaksikan keluarganya dimasukkan ke liang lahat. Dihawatirkan akan mempengaruhi kejiwaan dan kesehatan psikologinya. Namun jika hal-hal tersebut diatas tidak dilakukannya maka sebagian ulama membolehkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun