Mohon tunggu...
RUPBASAN KELAS I SURAKARTA
RUPBASAN KELAS I SURAKARTA Mohon Tunggu... Lainnya - Rupbasan Surakarta

Akun Rumah Penyimpanan Benda SItaan Negara Klas I Surakarta Layanan 0 Rupiah Aduan WA : 082138004342

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Manfaatkan SIJEMPOL, Kejaksaan Karanganyar Titipkan Sedan pada Rupbasan Surakarta

26 September 2022   13:30 Diperbarui: 26 September 2022   13:33 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surakarta-Inovasi Layanan Publik adalah terobosan jenis pelayanan publik yang memberikan manfaat kepada penerima layanan dari segi harga, kecepatan dan kemudahan. Sejalan dengan pengertian tersebut, Inovasi SIJEMPOL (Siap Jemput Bola) Rupbasan Surakarta memberikan kontribusi dan manfaat nyata yang dirasakan oleh APH maupun PPNS dalam hal pengelolaan Barang Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.

Kejaksaan Negeri Karanganyar kembali memanfaatkan Inovasi SIJEMPOL yang diinisiasi oleh Kepala Rupbasan Surakarta, Ratna Dwi Lestari. Kejaksaan Negeri Karanganyar kali ini menitipkan Barang Sitaan berupa Kendaraan Bermotor Roda 4 jenis Sedan.(26/09)Fungsional Kejaksaan Karanganyar, Nanung Eko menerangkan Kejaksaan Negeri Karanganyar telah mempercayakan pengelolaan barang sitaan negara dan barang rampasan negara kepada Rupbasan Surakarta.

"Kami sangat dimudahkan sekali dengan layanan Rupbasan Surakarta, mengisi formulir penitipan pada aplikasi GATHOTKACA lanjut koordinasi dengan Pak Aan.Tim dari Rupbasan Surakarta meluncur mengambil barang bukti ini" Jelas Nanung.

Terkait dengan data Barang Sitaan Negara Kendaraan Bermotor Roda 4 yang dititipkan dalam perkara Tindak Pidana Umum yang disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dokpri
Dokpri
Kepala Rupbasan Surakarta melalui Kasubsie Administrasi dan Pemeliharaan, Anityo mengatakan SIJEMPOL mendapat tanggapan positif dari pengguna layanan sehingga terbangun sinergi yang lebih luas dengan APH maupun PPNS.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun