Mohon tunggu...
Rupbasan Samarinda
Rupbasan Samarinda Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda

Tempat penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yang berada di Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Karupbasan Samarinda Menghadiri Sosialisasi Pelaksanan Anggaran 2023

30 Januari 2023   17:29 Diperbarui: 30 Januari 2023   17:34 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rupbasan Samarinda

Samarinda- Dalam rangka Pelaksanaan Anggaran 2023 diperlukan koordinasi tingkat pimpinan berkenaan dengan ditetapkannya ketentuan baru Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-210/PMK.05/2022.

Dalam koordinasi yang bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ini membahas permasalahan implementasi ketentuan baru disertai dengan pemaparn Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 sebagaimanana disampaikan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1047/MK.05/2022 dan materi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

Perencanaan yang baik akan membuahkan hasil yang baik maka dari itu rencana kegiatan yang telah dibuat wajib dilaksanakan sesuai dengan perencanaan/ Pada awal tahun, satker perlu melakukan reviu DIPA awal, reviu kegiatan secara periodik dan revisi DIPA dalam hal terdapat penyesuaian kegiatan. Satker harus menjaga kedisiplinan pelaksanaan rencana kegiatan dengan menjadikan Hal III DIPA sebagai alat kendali dalam pencapaian kinerja, output dan sasaran kegiatan. Selain itu, diperlukan akselerasi pelaksanaan program/ kegiatan proyek, akselerasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) termasuk mempercepat penetapan kebijakan internal terkait PBJ dan TKDN dan mengupayakan PBJ dilaksanakan sebelum tahun anggaran.

Langkah langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 yang dapat dilakukan satker antara lain:

  1. Meningkatkan kualitas perencanaan;
  2. Meningkatkan kedisplinan dalam melaksanakan rencana kegiatan;
  3. Melakukan akselerasi pelaksanaan program/kegiatan/ proyek;
  4. Melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ);
  5. Meningkatkan akurasi penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Pemerintah Banper;
  6. Meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money);
  7. Meningkatkan monitoring dan evaluasi.

Dok. Humas Rupbasan Samarinda
Dok. Humas Rupbasan Samarinda

Dok. Humas Rupbasan Samarinda
Dok. Humas Rupbasan Samarinda

Dok. Humas Rupbasan Samarinda
Dok. Humas Rupbasan Samarinda

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun