Mohon tunggu...
RUPBASAN PURBALINGGA
RUPBASAN PURBALINGGA Mohon Tunggu... Lainnya - RUPBASAN KELAS II PURBALINGGA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rupbasan Kelas II Purbalingga merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Menempati areal seluas 34.000 m2 ( terdiri dari 8.436 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rupbasan Kelas II Purbalingga terletak di Jalan Letnan Kusni, Dusun 1, Jatisaba, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah Kodepos 53316dengan nomor telepon ( 021) 42883804

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rupbasan Purbalingga Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI

1 Februari 2023   10:31 Diperbarui: 1 Februari 2023   10:32 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PURBALINGGA -- Rupbasan purbalingga mengikuti kegiatan Zoom Meeting mengenai Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenkumham di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Selasa (31/01).

Acara dibuka dengan sambutan oleh KaKanwil Kemenkumham Jateng ( A. YUSPAHRUDIN ) yang menyampaikan bahwa menyambut baik kedatangan tim BPK, harapannya membawa hasil yang baik dalam pemeriksaan yang rencananya dilaksanakan selama seminggu. Kakanwil kumham jateng juga menyampaikan capaian serapan Anggaran Tahun 2022.

Dalam kesempatan sambutannya Kakanwil juga menyampaikan kepada Satker yang menjadi Obyek Pemeriksaan agar memberikan data yang ada secara transparan dan akuntabel demi terwujudnya pengelolaan keuangan yang baik.

Sementara wakil dari BPK RI (Iwan Gunawan) menyampaikan BPK bertugas dan berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk seluruh pemangku kepentingan, pemeriksaan harus membangun komunikasi yang efisien dan efektif di seluruh pemeriksaan supaya proses pemeriksaan bisa berjalan dengan lancar serta hasil pemeriksaan bisa ditindaklanjuti dan dipertanggungjawabkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun