Mohon tunggu...
RUPBASAN PURBALINGGA
RUPBASAN PURBALINGGA Mohon Tunggu... Lainnya - RUPBASAN KELAS II PURBALINGGA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rupbasan Kelas II Purbalingga merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Menempati areal seluas 34.000 m2 ( terdiri dari 8.436 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rupbasan Kelas II Purbalingga terletak di Jalan Letnan Kusni, Dusun 1, Jatisaba, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah Kodepos 53316dengan nomor telepon ( 021) 42883804

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Rupbasan Purbalingga Laksanakan Pemasangan Spanduk

30 Desember 2022   10:22 Diperbarui: 30 Desember 2022   10:30 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PURBALINGGA - Dalam rangka Mengglorifikasikan semangat Resolusi Kemenkumham Tahun 2023 Rupbasan Kelas II Purbalingga Laksanakan Pemasangan Backdrop/Spanduk. Kamis (29/12/2022).

Sesuai dengan arahan dari Sekretaris Jenderal maka melalui pengawasan langsung oleh Kasubsi Administrasi & pengelolaan (Fajar) pemasangan Backdrop/Spanduk dilakukan pada lingkungan halaman depan dan gedung kantor yang dimana dapat dilihat oleh pegawai maupun publik.

dokpri 
dokpri 
SELAMAT TAHUN BARU 2023 "Wujudkan Kementrian Hukum dan HAM Semakin PASTI dan BerAKHLAK dengan bekerja secara cepat, tepat, ikhlas dan hasilnya akuntabel.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun