PURBALINGGA - Salah satu jenis Barang Milik Negara (BMN) adalah rumah negara yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil utamanya pegawai pada Rupbasan Purbalingga, oleh karena itu perlu ada penertiban dan pengamatan dengan baik. Kamis (1/12/22).
Selaku pengelola BMN Riski menjelaskan Permasalahan rumah negara merupakan permasalahan lama yang sampai saat ini penyelesaiannya belum optimal. Penyelesaian secara serius baru dilakukan apabila terdapat gugatan terhadap rumah negara dari pihak ketiga. Hal tersebut mengakibatkan penggunaan rumah negara belum optimal dan belum bisa memenuhi kebutuhan para pegawai terutama pegawai pada Kementerian/Lembaga seperti yang ada di rupbasan Purbalingga.
Lebih lanjut menurut pratama,selaku anggota tim BMN melakukan penertiban dengan mengamankan langkah awal berupa melakukan pemasangan plang atau tanda pembatas pada aset tanah dan rumah dinas lapas padang sesuai dengan pelaksanaan  perintah penertiban aset Barang  Milik Negara (BMN). Selain itu, beliau juga menambahkan bahwa tim penertiban dan pengamanan aset tanah dan rumah dinas harus melakukan sosialisasi kepada para warga yang tinggal di komplek rumah dinas rupbasan Purbalingga mengenai hak dan kewajiban yang harus mereka penuhi sebagai pengguna aset milik negara. Pratama juga menjelaskan bahwa
Penertiban ini bertujuan untuk menunjang kelancaran kegiatan dinas baik segi teknis maupun ekonomis. Oleh karena itu dirasa perlu melakukan penertiban ini.
Disisi lain Agung selalu KPB penguna rumah Dinas, menjelaskan bahwa pengunaan rumah Dinas diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  138/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara, Rumah Negara adalah bangunan yang dimliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri. Sesuai dengan fungsinya tersebut seharusnya rumah negara hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif. Untuk dapat menghuni rumah negara dimaksud, seorang ASN harus memiliki Surat Izin Penghunian Rumah ujar agung saat ditemui Tim Humas.