Mohon tunggu...
RUPBASAN PURBALINGGA
RUPBASAN PURBALINGGA Mohon Tunggu... Lainnya - RUPBASAN KELAS II PURBALINGGA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rupbasan Kelas II Purbalingga merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Menempati areal seluas 34.000 m2 ( terdiri dari 8.436 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rupbasan Kelas II Purbalingga terletak di Jalan Letnan Kusni, Dusun 1, Jatisaba, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah Kodepos 53316dengan nomor telepon ( 021) 42883804

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalkan PNBP, Rupbasan Purbalingga Tertibkan Rumah Dinas Pegawai

1 Desember 2022   13:33 Diperbarui: 1 Desember 2022   13:37 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PURBALINGGA - Salah satu jenis Barang Milik Negara (BMN) adalah rumah negara yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil utamanya pegawai pada Rupbasan Purbalingga, oleh karena itu perlu ada penertiban dan pengamatan dengan baik. Kamis (1/12/22).

Selaku pengelola BMN Riski menjelaskan Permasalahan rumah negara merupakan permasalahan lama yang sampai saat ini penyelesaiannya belum optimal. Penyelesaian secara serius baru dilakukan apabila terdapat gugatan terhadap rumah negara dari pihak ketiga. Hal tersebut mengakibatkan penggunaan rumah negara belum optimal dan belum bisa memenuhi kebutuhan para pegawai terutama pegawai pada Kementerian/Lembaga seperti yang ada di rupbasan Purbalingga.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Lebih lanjut menurut pratama,selaku anggota tim BMN melakukan penertiban dengan mengamankan langkah awal berupa melakukan pemasangan plang atau tanda pembatas pada aset tanah dan rumah dinas lapas padang sesuai dengan pelaksanaan  perintah penertiban aset Barang  Milik Negara (BMN). Selain itu, beliau juga menambahkan bahwa tim penertiban dan pengamanan aset tanah dan rumah dinas harus melakukan sosialisasi kepada para warga yang tinggal di komplek rumah dinas rupbasan Purbalingga mengenai hak dan kewajiban yang harus mereka penuhi sebagai pengguna aset milik negara. Pratama juga menjelaskan bahwa

Penertiban ini bertujuan untuk menunjang kelancaran kegiatan dinas baik segi teknis maupun ekonomis. Oleh karena itu dirasa perlu melakukan penertiban ini.

Disisi lain Agung selalu KPB penguna rumah Dinas, menjelaskan bahwa pengunaan rumah Dinas diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  138/PMK.06/2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara, Rumah Negara adalah bangunan yang dimliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri. Sesuai dengan fungsinya tersebut seharusnya rumah negara hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif. Untuk dapat menghuni rumah negara dimaksud, seorang ASN harus memiliki Surat Izin Penghunian Rumah ujar agung saat ditemui Tim Humas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun