Mohon tunggu...
RUPBASAN PURBALINGGA
RUPBASAN PURBALINGGA Mohon Tunggu... Lainnya - RUPBASAN KELAS II PURBALINGGA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rupbasan Kelas II Purbalingga merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Menempati areal seluas 34.000 m2 ( terdiri dari 8.436 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rupbasan Kelas II Purbalingga terletak di Jalan Letnan Kusni, Dusun 1, Jatisaba, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah Kodepos 53316dengan nomor telepon ( 021) 42883804

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Agenda Pertama Rakor, Pimti Kemenkumham Jateng Ikuti Arahan Sekretaris Jenderal

24 November 2022   10:03 Diperbarui: 24 November 2022   10:48 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA- Mengisi agenda pertama Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Tahun 2022 dan Penyusunan Target Kinerja Tahun 2023, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto berikan arahan, Rabu (23/11).

Para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jateng tampak bersemangat mengikuti sesi ini.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin bersama para Kepala Divisi terlihat nyaman bergabung dengan peserta lainnya di Ballroom Grand Mercure Kemayoran Jakarta.

Memberikan prolog, Sekjen menegaskan perlunya dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

"Harus ada legal standing. Harus dasar hukum yang jelas. Jadi apa yang kita kerjakan dapat dipertanggungjawabkan," tegas memberikan arahan.

Andap lalu menekankan pentingnya bekerja berlandaskan perencanaan yang baik.

"Kita terlalu terbiasa bekerja tanpa arah setiap hari. Ini yang perlu kita perbaiki. Harusnya ada rencana kegiatan per hari. Rencana untuk esok hari," tegasnya lagi.

"Harus jelas parameter keberhasilan, sasaran keberhasilan, tujuan keberhasilan," sambungnya.

Sekjen juga menjelaskan mengenai siklus manajemen kinerja yang mencakup 3 garis besar.

Pertama, agar mendesain bencana yang baik. Terimplementasi melalui adanya target, job deskripsi,tindakan dan tata kerja.

Kemudian bekerja dengan intens untuk memantau, Monitoring dan Evaluasi serta Pengawasan dan Pengendalian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun