*Rupbasan Cilacap Ikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Bagi Narapidana Secara Virtual*
Cilacap – Kepala
Rupbasan Kelas II Cilacap, Wahyu Budi Heriyanto beserta seluruh pegawai hari ini (22/8) mengikuti Kegiatan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Bagi Narapidana secara virtual. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan diikuti oleh seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala UPT Pemasyarakatan di Seluruh Indonesia.ÂKepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Jawa Tengah, Supriyanto hadir virtual dalam kegiatan ini.Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono.Â
Dalam arahannya disampaikan bahwa Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas disahkannya  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hal ini memerlukan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaannya. Untuk itulah disusun Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Bagi Narapidana.
Sesditpas meminta agar jangan ada perbedaan persepsi atas pelaksanaan peraturan ini agar tidak ada kegaduhan dalam pelayanan publik. Sesditpas secara khusus meminta kepada seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan kepala UPT untuk secara intensif melakukan sosialisasi , baik kepada pegawai maupun kepada narapidana.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait UU Pemasyarakatan terbaru oleh PK Ahli Utama, Junaedi dan Materi terkait Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Bagi Narapidana oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi. Turut hadir dalam sosialisasi ini Direktur Keamanan dan Ketertiban, Abdul Aris.
#KumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#AYuspahruddin
#RupbasanCilacapLugasMencerdaskan