Mohon tunggu...
Rupbasan Cilacap
Rupbasan Cilacap Mohon Tunggu... Duta Besar - Kantor Rupbasan Cilacap
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kantor Rupbasan Cilacap

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rupbasan Cilacap Ikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hal Bersyarat bagi Narapidana secara Virtual

22 Agustus 2022   16:01 Diperbarui: 22 Agustus 2022   16:03 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

*Rupbasan Cilacap Ikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Bagi Narapidana Secara Virtual*

Cilacap – Kepala Rupbasan Kelas II Cilacap, Wahyu Budi Heriyanto beserta seluruh pegawai hari ini (22/8) mengikuti Kegiatan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Bagi Narapidana secara virtual. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan diikuti oleh seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala UPT Pemasyarakatan di Seluruh Indonesia. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Jawa Tengah, Supriyanto hadir virtual dalam kegiatan ini.Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono. 

Dalam arahannya disampaikan bahwa Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas disahkannya  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hal ini memerlukan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaannya. Untuk itulah disusun Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Bagi Narapidana.

Sesditpas meminta agar jangan ada perbedaan persepsi atas pelaksanaan peraturan ini agar tidak ada kegaduhan dalam pelayanan publik. Sesditpas secara khusus meminta kepada seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan kepala UPT untuk secara intensif melakukan sosialisasi , baik kepada pegawai maupun kepada narapidana.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait UU Pemasyarakatan terbaru oleh PK Ahli Utama, Junaedi dan Materi terkait Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Bagi Narapidana oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi. Turut hadir dalam sosialisasi ini Direktur Keamanan dan Ketertiban, Abdul Aris.

#KumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#AYuspahruddin
#RupbasanCilacapLugasMencerdaskan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun