Mohon tunggu...
Rupbasan Palembang
Rupbasan Palembang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Kantor

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Palembang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Rupbasan Palembang Keluarkan 2 Unit Mobil Rampasan KPK kepada Para Pemenang Lelang

19 September 2022   14:25 Diperbarui: 19 September 2022   14:43 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PALEMBANG - Rupbasan Kelas I Palembang mengeluarkan 2 unit mobil Barang Rampasan (Baran) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilelang negara yang dititipkan di Rupbasan Palembang kepada para pemenang lelang, (19/09). Dua unit mobil Baran yang dikeluarkan tersebut adalah Satu unit merk Tata - Xenon Heavy Duty dan satu unit lagi merk Toyota - Lexus.

Serah terima barang kepada pemenang lelang mobil Toyota -- Lexus/dokpri
Serah terima barang kepada pemenang lelang mobil Toyota -- Lexus/dokpri

Menurut Hariyanto selaku Kasubsi Administrasi & Pemeliharaan (Minhara), kedua mobil tersebut adalah dari kasus korupsi mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani pada tahun 2019 silam. 

"Kedua mobil tersebut adalah sitaan dari kasus korupsi Ahmad Yani sang mantan Bupati Muara Enim. Selain 2 unit mobil, turut juga sebidang tanah di Kota Muara Enim yang juga diserahkan pengelolaannya ke Rupbasan Palembang. Kedua unit mobil dan sebidang tanah tersebut dititipkan oleh KPK RI sejak tanggal 09 Desember 2019." Ujar Hariyanto memberikan keterangan ke pihak Humas Rupbasan Palembang.

Menurut salah satu utusan KPK RI, bahwa Baran ini telah memiliki keputusan hukum tetap (incracht). "Kasus ini sudah incracht (keputusan hukum tetap) Putusan Mahkamah Agung RI No.256K/PID.SUS/2021 tanggal 26 Januari 2021, jo. putusan Pengadilan Tipikor pengadilan Tinggi Palembang No.3/PID.SUS-TPK/2020/PT.PLG tanggal 13 Juli 2020, jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang No.32/PID.SUS-TPK/2019/PN.PLG tanggal 05 Mei 2020."

Humas Rupbasan Palembang berkesempatan meminta pendapat dari salah satu pemenang lelang. Chandra Yudha,  pemenang lelang mobil Tata - Xenon Heavy Duty, Beliau juga termasuk yang paling sering mengikuti lelang yang barang rampasannya dititipkan di Rupbasan Palembang. Chandra menuturkan bahwa Beliau sangat senang bisa menjadi pemenang lelang. 

"Saya begitu senang bisa menjadi pemenang lelang mobil Tata - Xenon Heavy Duty ini. Salah satunya karena membawa mobil ini dalam keadaan bersih dan terawat cukup baik. Saya berterima kasih atas pelayanan yang baik dan memuaskan dari pihak Rupbasan Palembang. Tentunya mobil yang kami dapati dari hasil lelang ini tidak terlalu tinggi nilai penyusutannya sehingga masih bernilai jual yang tinggi."

Kepala Rupbasan Palembang, Parulian Hutabarat/dokpri
Kepala Rupbasan Palembang, Parulian Hutabarat/dokpri

Pada kesempatan yang sama, Kepala Rupbasan Palembang menuturkan ucapan terima kasih dan sangat senang atas kunjungan kali ini dan gerak cepat dari KPK RI yang telah menindaklanjuti putusan Hakim. 

"Kami berterima kasih kepada pihak KPK RI yang bergerak cepat menindaklanjuti putusan Hakim. Dengan telah melakukan lelang itu artinya akan menambah pemasukan bagi negara. Negara juga tidak dirugikan dengan adanya penyusutan, apalagi ini mobil mewah. Selain itu dari pihak Rupbasan Palembang juga diuntungkan karena mengurangi risiko "overload" Basan Baran di Rupbasan Palembang," ujar Parulian saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Kasubsi Administrasi & Pemeliharaan (Minhara), Hariyanto dan pegawai KPK RI/dokpri
Kasubsi Administrasi & Pemeliharaan (Minhara), Hariyanto dan pegawai KPK RI/dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun