Mohon tunggu...
Rupbasan Palembang
Rupbasan Palembang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Kantor

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Palembang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Kepala Rupbasan Palembang Kemenkumham Sumsel Beri Penguatan Tugas dan Fungsi Petugas Jaga

29 Juni 2022   16:40 Diperbarui: 29 Juni 2022   16:44 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PALEMBANG - Bertempat di aula lantai 2 Rupbasan Palembang, Parulian Hutabarat memimpin langsung rapat evaluasi pengamanan serta penguatan Tugas dan Fungsi (Tusi) dengan mengundang seluruh petugas penjagaan/pengaman. Didampingi oleh Kepala sub Seksi (Kasubsi) Pengamanan dan Pengelolaan (Pamlola) Benny Hendrawan, Rabu (29/06/22).

Dokpri
Dokpri

Di awal rapat, Kasubsi Pamlola Benny Hendrawan membuka rapat evaluasi serta menyampaikan ucapan terima kasih atas kinerja pengamanan yang sampai saat ini Rupbasan Palembang selalu kondusif. "Terima kasih atas kinerja teman-teman penjagaan/pengamanan yang sudah bekerja maksimal dalam mengamankan kantor dan Benda Sitaan (Basan) dan Barang Rampasan (Baran). Sampai saat ini alhamdulillah Rupbasan Palembang selalu kondusif. Tapi kita tetap jangan lengah, selalu berprinsip 'waspada jangan-jangan'. Karena Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) ini dinamis dan kondisinya tak menentu sehingga ancaman Kamtib itu akan selalu ada."

Kemudian Parulian mengevaluasi untuk kedisiplinan dalam berpakaian dan jam kerja penjagaan.  "Saya harap disiplin dalam jam kerja. Jangan ada yang keseringan datang terlambat atau pulang mendahului. Pun dalam berpakaian dinas, saya minta untuk tetap memperhatikan aturan. Terima kasih untuk selama ini dua hal ini sudah berjalan dengan baik."

Dokpri
Dokpri

Sebagai informasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negar (Rupbasan) menjalankan amanah dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 44 ayat (1), bahwa Benda Sitaan (Basan) dititpkan di Rupbasan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara bahwa Tugas Pokok Rupbasan adalah melakukan penyimpanan Benda Sitaan Negara (Basan) . Selanjutnya dalam pasal 29 dinyatakan bahwa untuk menyelenggarakan tugas tersebut, RUPBASAN mempunyai 4 fungsi, yaitu :

1. Melakukan pengadministrasian Barang Sitaan Negara,

2. Melakukan pemeliharaan dan Mutasi Barang sitaan Negara

3. Melakukan pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN

4. Melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun