Mohon tunggu...
Rupbasan Palembang
Rupbasan Palembang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Akun Kantor

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas I Palembang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Tingkatkan Kompetensi Petugas Pemeliharaan, Rupbasan Palembang Lakukan Perjanjian Kerja Sama dengan BLKPPKT Disnakertrans Sumsel

23 Maret 2022   15:23 Diperbarui: 23 Maret 2022   15:33 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Praktik pemeliharaan ke gudang Basan (Rupbasan Palembang)

Palembang -- Dalam rangka meningkatkan skill petugas dalam melakukan pemeliharaan dan perawatan Benda Sitaan (Basan) dan Barang Rampasan (Baran), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palembang kembali menggelar pelatihan keterampilan petugas dalam pemeliharaan Basan Baran. Kegiatan ini bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Latihan Kerja Pengembangan Produktivitas dan Keterampilan Transmigrasi (BLKPPKT) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (23/03/22).

Pelatihan keterampilan ini merupakan pelatihan rutin tahunan yang diadakan Rupbasan Palembang guna meningkatkan keterampilan petugas pemeliharaan Basan Baran. Tahun ini adalah tahun ketiga Rupbasan Palembang mengadakan kegiatan ini. Dikarenakan pentingnya kegiatan ini dan harus terus dilakukan tiap tahunnya, maka Rupbasan Palembang melakukan MoU kerja sama dengan pihak BLKPPKT Disnakertrans Prov. Sumsel.

Kepala UPTD BLKPPKT Disnakertrans Prov. Sumsel, Kadarman beserta jajaran hadir langsung ke kantor untuk menandatangani MoU kerja sama ini. Acara dibuka secara seremonial dan ada sambutan dari kedua belah pihak. Dalam sambutannya, Kepala Rupbasan Palembang, Parulian menyampaikan pentingnya pelaksanaan pemeliharaan Basan Baran pada Rupbasan Kelas I Palembang.

Kepala Rupbasan Palembang, Parulian Hutabarat, dan Kepala UPTD BLKPPKT Provinsi Sumsel, Kadarman beserta jajaran menyanyikan Lagu Indonesia Raya (Rupbasan Palembang)
Kepala Rupbasan Palembang, Parulian Hutabarat, dan Kepala UPTD BLKPPKT Provinsi Sumsel, Kadarman beserta jajaran menyanyikan Lagu Indonesia Raya (Rupbasan Palembang)

"Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 44 ayat (1), bahwa barang bukti dititipkan di Rupbasan. Berdasarkan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara Dan Barang Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, bahwa Basan Baran harus dipelihara dan dirawat serta dijaga kondisi nya agar mutu dari basan baran tersebut tetap terjaga." tutur Parulian.

Karupbasan menambahkan, seluruh peserta untuk dapat memperhatikan secara seksama seluruh materi yang dijabarkan pada Bimtek, agar dapat langsung diimplementasikan dilapangan.

Parulian memberikan kata sambutan (Rupbasan Palembang)
Parulian memberikan kata sambutan (Rupbasan Palembang)

"Kepada seluruh peserta pelatihan, saya harap bapak/ibu sekalian dapat memperhatikan dan mempelajari dengan seksama materi yang akan disampaikan oleh para narasumber. Hal ini merupakan bekal pelaksanaan pemeliharaan Basan Baran yang akan bapak/ibu praktekkan dalam tugas sehari-hari." tambah Parulian.

Kadarman memberikan sambutan di acara pembukaan (Rupbasan Palembang)
Kadarman memberikan sambutan di acara pembukaan (Rupbasan Palembang)

Pemberian materi dilakukan oleh Instruktur otomotif UPTD BLKPPKT Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, Ibnu Hajar. Ibnu menjabarkan teknis pemeliharaan kendaraan, dari tahap persiapan, pelaksanaan pekerjaan, tes jalan dan kontrol, hingga cara perawatan kendaraan. Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab peserta dan praktik lapangan pemeliharaan ke gudang Basan Baran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun