Mohon tunggu...
Rupbasan Mojokerto
Rupbasan Mojokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dikelola oleh tim Humas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepala Rupbasan Mojokerto Laksanakan Puncak Peringatan HBP Ke-59 Jatim di Malang

2 Mei 2023   15:50 Diperbarui: 2 Mei 2023   15:52 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Rupbasan Mojokerto Laksanakan Puncak Peringatan HBP ke-59 Jatim di Malang (Foto:HumasRupMoker) 

Malang -- Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso, mengikuti secara langsung Puncak peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim dipusatkan di Lapas I Malang hari ini Selasa 02 Mei 2023. Seluruh jajaran pemasyarakatan mengikuti upacara di lapas yang dipimpin Heri Azhari itu.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari memimpin langsung jajarannya pada kegiatan yang digelar di Museum Pendjara Lowokwaroe itu. Jajaran mengikuti upacara secara daring melalui aplikasi zoom.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menempatkan Pemasyarakatan sebagai salah satu Subsistem Peradilan Pidana Indonesia. Sistem Pemasyarakatan yang semula hanya menjadi muara dari sistem peradilan pidana kini harus bertransformasi.

"Sistem Pemasyarakatan harus bergerak mulai dari tahapan Pra Adjudikasi, Adjudikasi sampai dengan Pasca Adjudikasi. Hal ini menuntut perluasan peran Petugas Pemasyarakatan untuk berpartisipasi penuh dalam mensukseskan keadilan restoratif yang sejatinya sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yaitu pemulihan hubungan hidup, kehidupan,dan penghidupan," ujarnya.

Selain itu, Yasonna meminta jajarannya untuk bersiap, karena melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP maka shifting paradigm adalah sebuah keniscayaan. Pemidanaan kedepan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan. Pemidanaan kedepan juga harus memberikan perhatian pada korban, pelibatan masyarakat dan tanggung jawab pelaku.

"Dalam strategi penanganan overcrowded, pemidanaan kedepan harus memiliki kaitan erat dengan deinstitusionalisasi yang dapat berbentuk pelaksanaan diversi sampai dengan pidana alternatif non pemenjaraan atau bentuk-bentuk penghukuman yang berbasis masyarakat lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Imam mengatakan implementasi UU 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan sudah dirasakan di Jatim. Kebijakan tersebut mampu menurunkan tingkat overcrowded di 39 lapas/ rutan se-Jatim.

"Jika biasanya, rata-rata overcrowded lapas/ rutan di Jatim tidak pernah di bawah 110%, sekarang bisa turun hingga tinggal 103% saja," ujarnya.

Salah satu implementasi nyata adanya diselenggarakannya proses integrasi sosial. Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jatim telah menerapkan program integrasi dan asimilasi rumah sejak 1 Januari hingga 20 April 2023 kepada 2.667 narapidana.

"Dari jumlah itu, pelanggaran yang dilakukan relatif sangat kecil. Yaitu pelanggaran asimilasi sebanyak 4 orang dan pelanggaran integrasi sebanyak 2 orang," urainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun