Mohon tunggu...
Rupbasan Mojokerto
Rupbasan Mojokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dikelola oleh tim Humas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur Keluarkan Barang Bukti

7 Desember 2022   14:23 Diperbarui: 7 Desember 2022   14:43 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mojokerto - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur kembali mengeluarkan barang sitaan yang tersimpan di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur pada Rabu 07 Desember 2022. Pengeluaran atau penyerahan barang sitaan ini sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto Nomor : B-3288 /M.5.23.6/12/2022 Tanggal 07 Desember 2022.

Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur bersama pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melakukan pengeluaran barang bukti sebanyak 1 (satu) unit kendaraan roda dua berupa sepeda motor Honda warna merah.

Pengeluaran barang sitaan yang disaksikan langsung oleh Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur, Sudarso, yang didampingi Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur, Budi Haryono, dan berjalan dengan cukup lancar tanpa hambatan serta diserahkan kepada pemilik disaksikan oleh Mahmudi selaku Kasubsi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

"Dilakukannya percepatan penyelesaian dan pengeluaran barang sitaan negara dengan aplikasi Siraja Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur yang telah inkracht ini menjadi komitmen serius dari kami bersama instansi terkait sebagai upaya pelayanan terbaik kepada masyarakat".Ujar Sudarso.

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#AnakAgungGdeKrisna
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun