Mohon tunggu...
Rupbasan Mojokerto
Rupbasan Mojokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dikelola oleh tim Humas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rupbasan Mojokerto Kembalikan Mobil Sitaan kepada Pemilik, Disaksikan Kejaksaan Negeri

21 November 2022   14:19 Diperbarui: 21 November 2022   14:28 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rupbasan Mojokerto

Mojokerto – Pada siang hari ini,Senin 21 Nopember 2022 telah dilaksanakan kegiatan pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit mobil. Siraja Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur permudah dan percepat proses administrasi kembalikan kepada pemilik disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto

Petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi Siraja Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada ke pemilik yang sah sesuai dengan amar Putusan Pengadilan negeri Mojokerto Nomor : 561/Pid.Sus/2021/PN.Mjk tanggal 02 Februari 2022.


Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor, petugas juga melakukan perawatan dan pemeliharaan mesin dan ban serta mencuci terhadap benda sitaan tersebut tersebut. Pada saat penyerahan telah dilakukan penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

“Aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto percepat proses administrasi pengembalian kepada pemilik yang berhak sehingga ketika pemilik datang di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur,barang bukti sudah siap dibawa”.Ujar Budi Haryono Kepala Subseksi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur.

Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto).

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#Zaeroji
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun