Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

RupbasanPekalongan Ikuti Zoom Pengadaan Barang dan Jasa

20 Januari 2023   08:59 Diperbarui: 20 Januari 2023   10:13 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tingkatkan  Kinerja Pengadaan Barjas Rupbasan Kelas I Pekalongan ikuti  Undangan Rapat Virtual Zoom Meeting

Pekalongan, Kamis 19 Januari 2023, Rupbasan Kelas I Pekalongan mengikuti Undangan Rapat Zoom Meeting dengan Direkturat Advokasi Pemerintah Pusat LKPP melakukan monev Pengadaan tahun 2022 dan melakukan transformasi pengadaan melalui konsolidasi pengadaandan Implementasi clearing house .

Kegiatan  Rapat Zoom  berjalan dengan lancar dan tertib.

Rupbakalong TERAMIN, Pasti Melayani Bresih tanpa Diskriminasi untuk KUMHAM semakin PASTI dan BerAKHLAK

Humas Rupbakalong TERAMIN ( Tertib, Aman, Indah dan Nyaman )

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun