Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejaksaan Pekalongan Sanjung Layanan Pengambilan Barang Bukti yang Ada di Rupbasan Pekalongan

8 Desember 2022   10:00 Diperbarui: 8 Desember 2022   10:07 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Petugas dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan beri tanggapan positif terhadap layanan barang bukti di Rumah Penyimapanan Benda Sitaan dan rampasan negara Kelas I Pekalongan. Hal ini terkait dengan Layanan pengambilan Barang Rampasan yang ada di Rupbasan Pekalongan. Pada hari Rabu (07/12) Petugas Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Siti Khotijah (staf Barang bukti Kejaksaan Kota Pekalongan) melakukan eksekusi Barang Rampasan yang sudah inkrah. Barang tersebut berupa 8 drigen Kosong yang menurut putusan pengadilan bakal dimusnahkan.

"Pelayanan pengambilan Barang Rampasan di kantor Rupbasan begitu baik, cepat, dan tentunya bebas dari pungutan liar, petugas yang melayani juga ramah dan jamuan untuk tamunya juga baik, sehingga membuat kami mitra Rupbasan menjadi nyaman dalam bekerja sama dengan Kantor Rupbasan Pekalongan, semoga tetap dipertahankan layanan yang baik ini" sanjung Siti

Kegiatan ini dikelola langsung oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas I Pekalongan, Mei Meriesti. Menurut Mei Pelayanan Prima merupakan salah satu kunci dalam pelaksanaan administrasi modern yang memang harus tetap dijaga dan ditingkatkan.

"Setiap ada kegiatan seperti ini, saya pribadi sangat antusias karena memang Tupoksi utama kita adalah pelayan terkait Barang Sitaan dan rampasan negara, semoga dengan pemberian layanan terbaik dari kantor kami dapat mendorong Aparat penegak Hukum lain untuk melakukan kerjasama dengan kantor kami" balas Mei.

Kegiatan pengambilan barang bukti di Rupbasan Pekalongan berjalan dengan tertib dan lancar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun