Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rupbasan Pekalongan Lakukan Pelatihan Pencegahan Bencana Kebakaran

6 Oktober 2022   12:02 Diperbarui: 6 Oktober 2022   12:06 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, Kamis 06 Oktober 2022

Tingkatkan SDM dalam bidang pengamanan basan baran, Rupbasan Kelas I Pekalongan mengadakan pelatihan pencegahan dan penanggulangan dini bahaya kebakaran. Hal ini dilakukan mengingat maraknya bencana kebakaran di berbagai kantor yang menyebabkan kerugian negara. 

Kegiatan kali ini bekerjasama dengan Satuan Tugas Pemadam Kebakaran kota Pekalongan. Rupbasan Pekalongan melaksanakan kegiatan ini juga untuk menyelamatkan aset negara yang dijaga di Rupbasan Pekalongan. 

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini kapasitas SDM dalam mengamankan Basan dan aset negara yang berada di Rupbasan Pekalongan semakin baik. Kegiatan berjalan tertib dan aman.

Rupbakalong TERAMIN pasti melayani tanpa diskriminasi untuk KUMHAM semakin PASTI dan BERKAKHLAK

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun