Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rupbakalong Laksanakan Survey dan Pemeliharaan Basan Titipan KPK

22 September 2022   15:28 Diperbarui: 22 September 2022   15:32 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekalongan, Kamis 22 September 2022

Rupbasan Kelas I Pekalongan melakukan survey dan pemeliharaan basan ( barang sitaan) titipan KPK berupa tanah di desa Krengseng Kabupaten batang, selanjutkan berkordinasi dengan perangkat desa terkait guna menjaga basan dalam kondisi baik dan aman, kegiatan survey berjalan dengan lancar dan aman.

Rupbakalong TERAMIN (Tertib, Aman, Indah, dan Nyaman) Pasti Melayani tanpa Diskriminasi untuk Kumham Semakin PASTI (Profesiaonal, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dan BERAKHLAK

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun