Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kegiatan Rabu Bersih di Kantor Rupbasan Kelas I Pekalongan

21 September 2022   10:18 Diperbarui: 21 September 2022   10:23 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekalongan, Rabu 21 September 2022.

Tingkatkan Layanan berbasis HAM, petugas Rupbasan Kelas I Pekalongan melaksanakan kegiatan Rabu Bersih Rupbakalong. Kegiatan hari ini meliputi Pemeliharaan rutin basan baran yang merupakan tugas pokok dan fungsinya guna menjaga keamanan dan mempertahankan kualitas serta nilai ekonomis basan baran yang dititipkan di Rupbasan Kelas I Pekalongan dan pembersihan gudang BMN.

Kegiatan ini dilakukan rutin dimana Barang - Barang tersebut dibersihkan, dicuci, bahkan dirapikan untuk menjaga nilai dari barang tersebut.

Adapun kegiatan pembersihan rutin di Rupbasan Kelas I Pekalongan ini dilakukan Rutin Setiap hari Rabu.

Harapan dari Rupbasan Kelas I Pekalongan untuk kedepan agar setiap APH (Aparat Penegak Hukum) atau instansi terkait lainnya dapat selalu menjalin koordinasi terkait barang - barang sitaan dan barang - barang rampasan negara agar bisa dititipkan dan saling menjaga nilai dan fungsi barang - barang tersebut. Kegiatan berjalan lancar dan aman.

Rupbasan kelas I Pekalongan TERAMIN Pasti Melayani Bersih tanpa Diskriminasi untuk Kumham Semakin PASTI dan BERAKHLAK

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun