Mengapa demikian? Menurut Tambuhan (2001), setidaknya ada tiga alasan mengapa harus industri berbasis pertanian. Yang pertama ialah, sektor pertanian yang kuat menandakan kebutuhan pangan terpenuhi sehingga tidak bersinggungan dengan aspek sosial dan politik yang selanjutnya dapat menjamin proses perekonomian tanpa hambatan.Â
Kedua, kemajuan dalam pembangunan pertanian akan menaikkan pendapatan riil perkapita, karena sumber permintaan non pangan juga akan meningkat seperti pupuk dan manufaktur pertanian. Dan yang ketiga, dari sisi penawaran sektor pertanian memiliki potensi investasi yang masih sangat besar kaitannya dengan proses produksi pertanian maupun pasca produksi.
Tahun 2010, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 tentang Revitalisasi Industri Pupuk yang tujuannya adalah meningkatkan daya saing industri pupuk disemua tingkat baik regional, nasional maupun global.Â
Kebijakan ini tidak hanya membawa angin segar bagi pengembangan dan peningkatan produksi pupuk pada industri pupuk tetapi juga merupakan awal era yang lebih baru dalam kemajuan industri pupuk Indonesia.Â
Tindak nyata dari kebijakan ini ialah dibangunnya sejumlah pabrik pupuk baru dalam rangka perluasan pabrik yang sudah ada. Sebanyak 64 industri pupuk yang saat ini telah resmi berjalan di bawah naungan Kementerian Perindustrian Indonesia, dengan begitu peningkatan produksi pupuk diharapkan akan dapat meningkatkan daya ekspor apabila permintaan pupuk dalam negeri terpenuhi.Â
Ketersediaan pupuk yang memadai, harga yang terjangkau, dan akses yang mudah didapat menjadikan faktor kunci dalam memenuhi kebutuhan petani akan pupuk.Â
Ditambah lagi sistem informasi yang kini kian mudah diperoleh dalam memilih teknologi yang tepat digunakan petani untuk mengelola lahan pertanian dalam meningkatkan hasil komoditinya. Sehingga, bukan tidak mungkin era swasembada pangan akan tergaungkan kembali setelah lebih dari 30 tahun tertidur, semoga.