Mohon tunggu...
Rumah Belajar
Rumah Belajar Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Khoironulloh

Profesionalitas intlektual adalah jalan hidup

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kongres Mahasiswa ITSNU-STAIS Pasuruan Cacat Hukum, DPM Tidak Memahami Keterwakilannya

24 September 2021   08:51 Diperbarui: 24 September 2021   08:56 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kongres mahasiswa yaitu forum pemegang kedaulatan tertinggi dalam kehidupan lembaga kemahasiswaan di ITSNU-STAIS Pasuruan, Yang mana tertera dalam draft ad/art kongres ke 2.  Tujuannya yaitu membahas dan menetapkan sistem, tatib, DPM (dewan perwakilan mahasiswa) dan BEM (badan eksekutif mahasiswa). 

Melihat kongres pada tanggal 21-23 september 2021, dihadiri oleh delegasi HMPS (himpunan mahasiswa program studi)  dan UKM (unit kegiatan mahasiswa) dg alasan sebagai perwakilan mahasiswa. Namun sesungguhnya mahasiswa dalam sistem parlementer sudah diwakili oleh DPM (dewan perwakilan mahasiswa). Fungsi DPM selain kontroling dan budgeting yaitu legislatif, maksudnya dewan perwakilan yg mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada disebuah negara / BEM. 

Nah, dg terpaparnya pernyataan tersebut diatas , membuktikan adanya perwakilan dalam perwakilan. Tentunya DPM legal sebagai perwakilan mahasiswa tertinggi secara terpilih yg telah direkomendasikan dalam kongres 1. 

Analoginya; anggota dpm yg ada 11, yaitu 7  perwakilan dari hmps matematika, hmps biologi, hmps fisika, hmps teknik industri, hmps teknik hasil pertanian, hmps teknik kimia, hmps perbankan syariah, 2 dari hmps desain komunikasi visual dan 2 dari perwakilan hmps pendidikan agama islam. Nah, itu sudah perwakilan mahasiswa yg legal secara terpilih melalui sistem kepartaian. Dan memiliki kewenangan membuat atau merumuskan yg ada dikampus, bukan ketua hmps, ukm ataupun perwakilan tugas dari ketua hmps dan ukm. Hmps itu seperti bupati atau walikota dalam sebuah negara, dan ukm layaknya departemen-departemen dalam negara misalnya departemen pendidikan dan kebudayaan yg ada dalam naungan menteri. 

Mereka itu bagian dari eksekutor, maksudnya adalah pelaksana, bukan ikut menentukan dan merumuskan UUD (legislatif).  Sampai sini paham !! Kalau paham mari kita serukan bahwasanya kongres 2 mahasiswa yg dihadiri oleh hmps dan ukm TIDAK SAH ATAU INKONSTITUSIONAL. 

Solusinya adalah DPM harus segera menyatakan secara terbuka bahwa kongres tidak sah dan siap mengulang dengan segera !!. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun